Berita Batang
Kejari Batang Menolak Vonis Ringan Kasus Korupsi Pelabuhan Batang, Akan Ajukan Banding
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang mengecam putusan Pengadilan Tipikor Semarang terkait kasus korupsi proyek Pelabuhan Batang.
Penulis: dina indriani | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang terkait dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Batang.
Kejari Batang menilai bahwa vonis yang dijatuhkan terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Selain itu, uang pengganti yang ditetapkan juga dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara yang sebenarnya.
Dipo Iqbal, Kasi Intel Kejari Batang, menyatakan keberatannya terhadap pidana dan uang pengganti yang diputuskan. Menurutnya, uang pengganti yang seharusnya Rp 9,2 miliar hanya ditetapkan sebesar Rp 3,3 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
"Kami keberatan mengenai pidana yang dijatuhkan, juga mengenai uang pengganti. Uang pengganti kan Rp 9,2 miliar, itu cuma Rp 3,3 miliar, artinya, di situ majelis hakim untuk kerugian keuangan negara berpendapat bahwa kerugian negara yang ditetapkan oleh KAP itu tidak diakomodir," ungkap Dipo pada Kamis (11/1/2024).
Dipo menjelaskan bahwa angka kerugian negara yang digunakan oleh majelis hakim berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni sekitar Rp 6 miliar. Namun, sebagian uang sebesar Rp 3 miliar sudah dikembalikan, dan sisanya ditetapkan sebagai uang pengganti sebesar Rp 3,3 miliar.
Pada Senin (8/1/2024), majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa. Hariani Octaviatiningsih, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelabuhan Batang, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan penjara. Sementara Muhammad Syihabudin, selaku pelaksana proyek yang meminjam bendera PT Pharma Kasih Sentosa, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan penjara. Keduanya juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 3,3 miliar, subsider dua tahun dan enam bulan penjara.
Tuntutan jaksa sebelumnya adalah 8,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider empat bulan penjara untuk Hariani, serta 9,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider empat bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar untuk Syihabudin.
Dipo menegaskan bahwa Kejari Batang akan berpegang teguh pada alat bukti yang telah digunakan dalam persidangan, terutama perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh KAP. Pihaknya juga akan menggunakan alat bukti surat dengan keterangan ahli.
"Kami berpegang pada fakta dan data yang sah. Majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal tersebut sebagai bahan memperhitungkan kerugian keuangan negara," tegasnya.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan korupsi sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dari nilai kontrak Rp 25,5 miliar, sebanyak Rp 12,4 miliar dikorupsi.
Dipo menambahkan bahwa Kejari Batang akan mengajukan banding pada minggu ini, dan perkara pelabuhan ini masih akan dikembangkan. Pihaknya masih menunggu jadwal dan waktu untuk melakukan ekspos karena ada beberapa pihak yang mungkin terlibat dalam perkara ini. Identitas pihak-pihak terkait belum dapat diungkapkan pada publik saat ini, dan mereka mungkin ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil ekspos.
"Kami akan ajukan banding, dan insyaallah memori bandingnya akan kami ajukan di minggu depan," pungkasnya. (din)
Kampanye Pajak dan Gaet Wisatawan Lokal, Pemkab Batang Gelar Sport Tourism Batang Run 2025 |
![]() |
---|
KEK Industropolis Batang Dilirik Perusahaan Malaysia, Thong Guan Tanam Investasi 7 Juta Dolar US |
![]() |
---|
Mendag Minta Bupati Batang Pilih 5 UMKM Siap Ekspor: Kami Bantu Business Matching |
![]() |
---|
Pemkab Batang Jalin Kemitraan, Bupati Minta Dukungan Mendag Bangun Pasar Baru di Gringsing |
![]() |
---|
Dorong Penerapan SDI, Diskominfo Batang Gelar Pembinaan Statistik dan Geospasial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.