Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Tingginya Angka Perceraian di Demak 2023: Faktor Ekonomi dan Dominasi

Pengadilan Agama Kelas 1B Demak mencatat lonjakan angka perceraian pada tahun 2023, mencapai 2126 perkara.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Tim Video Editor

Berikut ini video tingginya angka perceraian di Demak 2023: faktor ekonomi dan dominasi.

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pengadilan Agama Kelas 1B Demak mencatat terdapat sebanyak 2126 perkara perceraian pada tahun 2023. Dari total tersebut, terbagi menjadi dua klasifikasi, yaitu perkara gugatan dan permohonan.

Ketua Humas Pengadilan Agama Demak, Rendra Widyakso, menyampaikan informasi ini kepada Tribunjateng pada Rabu (10/1/2024).

Rendra, yang juga menjabat sebagai hakim, menjelaskan bahwa pengajuan permohonan perceraian yang ditangani di PA Demak didominasi oleh pihak perempuan atau istri.

"Angka perceraian untuk perkara cerai gugat mencapai 1.629, sementara cerai talak sebanyak 497. Jadi, cerai gugat posisinya adalah istri yang mengajukan, sedangkan talak diajukan oleh suami," ujarnya.

Lebih lanjut, Rendra menjelaskan bahwa faktor utama yang menyebabkan perkara perceraian di wilayah Kabupaten Demak adalah faktor ekonomi keluarga yang kurang baik.

"Faktor utama yang menyebabkan pengajuan perceraian adalah faktor ekonomi, sehingga terjadi pertengkaran yang mengarah pada KDRT dan menjadi penyebab perceraian, terutama di wilayah Kabupaten Demak," ungkapnya.

Rendra, yang juga berperan sebagai juru bicara di PA Demak, menyebutkan bahwa usia perceraian di Kabupaten Demak berkisar antara 30 hingga 40 tahun.

"Meskipun ada sedikit kasus perceraian di usia yang lebih muda, namun pada umumnya berkisar antara usia 30-40 tahun. Bahkan, ada kasus yang mencatat usia 17 tahun, tetapi sebelumnya telah mendapatkan dispensasi nikah," terangnya.

Menurut Rendra, dari data yang tercatat di Pengadilan Agama Kabupaten Demak, permohonan gugatan paling banyak berasal dari Kecamatan Wedung, Demak.

"Kebanyakan dari daerah pesisir, khususnya Wedung Demak," ucapnya.

PA Demak berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak sebelum dilakukan permohonan gugatan melalui mediasi.

"Kami menerapkan upaya mediasi, karena di PA Demak, mediasi menjadi salah satu upaya hukum untuk mendamaikan kedua belah pihak," tutupnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved