Berita Regional
Inilah Sosok Kacung Supriatna, Petani Yang Mendadak Ditagih Utang Rp 4 Miliar Diduga Fiktif
Inilah sosok Kacung Supriatna (63), petani yang mendadak ditagih utang sebesar Rp 4 miliar.
TRIBUNJATENG.COM - Inilah sosok Kacung Supriatna (63), petani yang mendadak ditagih utang sebesar Rp 4 miliar.
Kacung Supriatna yang hidup sederhana sebagai petani itu tak menyangka bakal ditagih utang hingga miliaran rupiah.
Apalagi uang sebesar tak pernah dinikmatinya sepeserpun.
Baca juga: Video Jakwire Prabowo-Gibran Ajak Petani Milenial Tanam Padi Bersama di Tegal
Kacung merupakan warga yang tinggal di Kampung Cikarang Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kacung merasa heran karena ia ditagi utang senilai Rp 4 miliar dari lembaga keuangan milik negara atau BUMN.
Padahal Kacung mengaku selama ini dirinya tidak pernah melakukan pengajuan pinjaman kepada lembaga keuangan BUMN yang kabarnya merupakan PT Askrindo Kredit Indonesia.
Namun, Ia mendapat tagihan utang dari pihak lembaga keuangan ke rumahnya karena telah meminjam Rp 4 miliar dari agunan sertifikat tanah seluas 9.573 meter persegi.
“Datang tiga orang menagih utang bilangnya dari bank asal Jakarta.
Saya kaget kedatangan itu.
Kata orang itu, saya punya tanggungan Rp3 miliar lebih hampir Rp4 miliar,” ungkap Kacung dikutip dari WartaKota, Selasa (16/1/2024).
Kacung menjabarkan, penagihan utang dialaminya pada tahun 2021 dan hingga saat ini , dirinya belum mengetahui pihak yang menggunakan identitas maupun sertifikat tanah miliknya sebagai agunan untuk pinjaman tersebut.
Kasus ini pun juga telah dilaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Polres Metro Bekasi.
"Selama ini saya tidak ngerasa punya utang sampai segitu,
seratus ribu juga saya gak pernah pinjam,” tambah Kacung didampingi anaknya Karyan (40).
Sementara itu, Karyan mengatakan, sepengetahuannya ayahnya tak pernah melakukan pinjaman kepada pihak manapun.
Kedatangan tiga orang penagih utang dari salah satu lembaga keuangan pelat merah membuatnya terkejut.
Saat datang ke rumahnya, pihak lembaga keuangan mengonfirmasi mengenai nama orangtuanya dan kepemilikan tanah seluas 9.573 meter persegi.
Selanjutnya, mereka mengonfirmasi adanya pinjaman yang harus dilunasi ayahnya, dengan membawa fotokopi sertifikat yang bertuliskan memiliki hak tanggungan sebesar Rp 4 miliar.
“Waktu datang menanyakan nama orangtua saya,
punya tanah seluas 9.573 meter persegi itu betul pak?
Saya bilang betul pak,
ini ada tagihan tiba-tiba gitu dengan jumlah Rp 4 miliar pada 2021 gitu.
Yang dia bawa cuma fotocopy sertifikat,
saya minta fotocopynya gak dikasih,
cuma dikasih foto aja,” ujar Karyan.
Petani bernama Kacung Supriatna (63) bersama anaknya Karyan (40) warga Kampung Cikarang Desa Jayamulya Kecamatan Serangbaru Kabupaten Bekasi terkejut mendapatkan tagihan sebesar hampir Rp 4 miliar dari lembaga keuangan.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata sertifikat milik ayahnya berada di tangan kakak ayahnya atau uwa setelah melakukan Ajudikasi.
Kakak Kacung, sebagai anak paling tertua yang berhak memegang berkas dan arsip-arsip penting keluarga, memegang peranan dalam kepemilikan sertifikat tersebut.
Kakak Kacung mengaku meminjam sertifikat untuk kepentingan pemecahan sertifikat, keluarga memutuskan untuk melibatkan seorang perantara.
Meskipun demikian, hingga saat ini, proses pemisahan sertifikat tersebut belum kunjung selesai setelah hampir dua puluh tahun berlalu.
“Saya telusuri kemarin, saya datang ke sana sama abang saya.
Ternyata, data yang ada di sana itu di notaris itu datanya data palsu semua,
termasuk bukti-buktinya saya minta dari sana gak dikasih,
minta data semuanya berkas gak dikasih, cuma bisanya di foto,” tambah Karyan
Tak hanya itu, Karyan juga menemukan banyak kejanggalan saat menelusuri ke Kantor Notaris, BPN Kabupaten Bekasi, hingga PT Askrindo Indonesia.
Dalam berkas-berkas yang dilihatnya selama penelusuran, tanda tangan ayah dan ibunya berbeda di e-KTP dan surat penyetujuan hak tanggungan untuk lembaga keuangan hingga adanya surat nikah orangtuanya.
“Bapak saya belum pernah buat surat nikah dari dulu,
ini (yang saya lihat) mah foto siapa sipit begini semua di surat nikah bapak saya.
Surat nikah bapaknya bapak saya ditulisnya Kacung bin Hasan,
tapi bapak saya nama bapaknya itu bukan Hasan melainkan Salem,” ujarnya.
Selain terdapat pemalsuan pada e-KTP dan surat nikah, pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) juga terdapat kejanggalan.
Karyan mengungkapkan bahwa SPPT yang seharusnya masih atas nama orangtua ayahnya telah mengalami perubahan menjadi atas nama ayahnya.
Sejak ditagih untuk melunasi pinjaman mulai 2021 sampai 2024, Kacung tidak pernah mencicilnya.
Namun Karyan bersama orangtuanya sampai saat ini sudah empat kali mendatangi pihak lembaga keuangan untuk klarifikasi.
Saat ini, Karyan bersama sang ayah telah melaporkan peristiwa itu ke BPN Kabupaten Bekasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan membuat laporan kepolisian ke Polres Metro Bekasi yang tercatat dengan nomor laporan LP/B/44/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Seorang Petani Ditemukan Tewas di Persawahan, Kuku Berwarna Ungu
Dia berharap sertifikat tanah orangtunya dapat kembali tanpa harus membayar agunan sebesar Rp 4 miliar lebih yang tak pernah dipinjam orangtuanya.
“Harapannya sertifikat tanah orangtua saya kembali tanpa harus ditebus apalagi sampai Rp4 miliar.
Bapak saya cuma seorang petani,” katanya. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunsumsel.com
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Mengenal Dwi Hartono, Terduga Otak Pembunuhan Kacab Bank Dikenal Royal dan Berambisi Jadi Bupati |
![]() |
---|
Foto Visum Bagian Vital Diduga Disebarkan Dokter, Selebram Murka Somasi RS Bhayangkara |
![]() |
---|
Diduga Ada Kelalaian, Ibu Muda Akan Tempuh Jalur Hukum Usai Bayinya Meninggal Saat Persalinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.