Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Seorang Kakek Perkosa Perempuan Penderita Stroke Selama 5 Hari

Seorang kakek KS (60), melakukan kekerasan seksual pemerkosaan terhadap perempuan yang tengah menderita penyakit stroke.

Editor: m nur huda
net
Ilustrasi - Seorang Kakek Perkosa Perempuan Penderita Stroke Selama 5 Hari 

TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Seorang kakek KS (60), melakukan kekerasan seksual pemerkosaan terhadap perempuan yang tengah menderita penyakit stroke.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkapkan, korban yang merupakan warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

“Jadi, pahami lagi dari unsur tindak pidana kekerasan seksual terhadap subjek. Dia (KS) memanfaatkan kerentanan. Korban itu kan sakit, sudah lama,” kata Arief saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/1/2024).

Korban berusia 45 tahun itu mengenal KS melalui media sosial TikTok.

Seiring berjalannya waktu, korban menceritakan penyakitnya kepada KS. Pelaku kemudian mengajak korban untuk berobat.

Warga Rajeg, Kabupaten Tangerang, berinisial KS (60) memerkosa seorang wanita berusia 45 tahun yang sedang menderita penyakit stroke.
Warga Rajeg, Kabupaten Tangerang, berinisial KS (60) memerkosa seorang wanita berusia 45 tahun yang sedang menderita penyakit stroke. (DOK. Polresta Tangerang)

Pelaku menyampaikan bahwa ada sumur keramat di belakang rumahnya yang berlokasi di Rajeg.

Karena ingin penyakitnya sembuh, korban menemui KS dan menginap di rumah pelaku selama lima hari.

“Namun, korban bukan mendapatkan pengobatan, melainkan mendapatkan kekerasan seksual selama lima hari dari tersangka KS," ungkap Arief.

Dalam periode waktu tersebut, suami korban sudah tidak bisa lagi menghubungi ponsel istrinya.

Lantas, suami korban berupaya mencari hingga akhirnya berhasil menemukan istri.

Setelah mengetahui peristiwa itu, suami korban melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polresta Tangerang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti, bahwa benar tersangka KS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian tersangka KS diamankan di Unit V PPA untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Arief.

KS dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lansia di Rajeg Perkosa Wanita Pengidap Stroke, Polisi: Pelaku Memanfaatkan Kerentanan Korban

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved