Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kebakaran Karaoke Orange Tegal

Tewaskan 6 Orang, Gedung Karaoke New Orange Tegal Rupanya Tidak Punya Sertifikat Layak Fungsi 

Gedung Karaoke New Orange Tegal yang mengalami kebakaran hingga menewaskan 6 orang korban, rupanya tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF)

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad
Pemasangan garis polisi di lokasi kebakaran Gedung Karaoke New Orange Tegal, Senin (15/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Gedung Karaoke New Orange Tegal yang mengalami kebakaran hingga menewaskan 6 orang korban, rupanya tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Keberadaan jalur evakuasi hingga tangga darurat yang tersedia masih dipertanyakan. 

Sebelumnya, Karaoke New Orange Tegal yang beralamat di Jalan Veteran itu mengalami kebakaran, pada Senin (15/1/2024) kemarin. 

Belasan penghuni karaoke atau pekerja pemandu lagu (PL) sempat terjebak di Gedung Karaoke. 

Baca juga: Isak Tangis Iringi Pemakaman Korban Kebakaran Karaoke Orange Tegal: Anggun Suka Bantu Keluarga

Baca juga: Penyebab Mekkah Makin Hijau, Dalam 5 Bulan 600 Persen Wilayah Tiba-tiba Tertutup Vegetasi

Proses evakuasi korban terjebak kebakaran di Karaoke Orange Tegal, Senin (15/1/2024).
Proses evakuasi korban terjebak kebakaran di Karaoke Orange Tegal, Senin (15/1/2024). (TRIBUNJATENG/Fajar Bahruddin Achmad)

Korban dievakuasi menggunakan mobil crane melalui jendela di lantai 3. 

Kobaran api tidak terlihat, tetapi gedung dipenuhi asap tebal.

Akibatnya sebanyak 6 orang dinyatakan meninggal dunia akibat kemasukan karbon dioksida (CO2).

Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, Gedung Karaoke New Orange itu belum memiliki SLF. 

Bahkan gedung bagian belakang yang menjadi lokasi kebakaran itu juga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"SLF untuk gedung yang bersifat pelayanan atau umum seperti bioskop, hotel, rumah sakit, karaoke, termasuk spa itu wajib dan krusial.

Evakuasi korban terjebak kebakaran Karaoke Orange Tegal, Senin (15/1/2024).
Evakuasi korban terjebak kebakaran Karaoke Orange Tegal, Senin (15/1/2024). (TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad)

Karena persyaratannya detail, ada jalur difabel, jalur evakuasi, rambu-rambu evakuasi, tangga darurat keselamatan, pintu samping belakang, dan sebagainya," katanya, Selasa (16/1/2024).

Menurut Heru, Gedung Karaoke New Orange Tegal saat awal pembangunan juga sempat bermasalah, tidak ber PBG atau IMB. 

Lalu ditegur dan akhirnya mengurus PBG untuk gedung bagian depan, pada 2019-2020.

Tetapi kemudian ada penambahan ruangan dan bangunan di bagian belakang tanpa sepengetahuan dan tidak mengurus izin PBG. 

"Seharusnya rehab atau penambahan sekecil apapun itu harus mengurus PBG lagi. Kemudian dilanjutkan mengurus SLF," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved