Kebakaran Karaoke Orange Tegal
Tewaskan 6 Orang, Gedung Karaoke New Orange Tegal Rupanya Tidak Punya Sertifikat Layak Fungsi
Gedung Karaoke New Orange Tegal yang mengalami kebakaran hingga menewaskan 6 orang korban, rupanya tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF)
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Gedung Karaoke New Orange Tegal yang mengalami kebakaran hingga menewaskan 6 orang korban, rupanya tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Keberadaan jalur evakuasi hingga tangga darurat yang tersedia masih dipertanyakan.
Sebelumnya, Karaoke New Orange Tegal yang beralamat di Jalan Veteran itu mengalami kebakaran, pada Senin (15/1/2024) kemarin.
Belasan penghuni karaoke atau pekerja pemandu lagu (PL) sempat terjebak di Gedung Karaoke.
Baca juga: Isak Tangis Iringi Pemakaman Korban Kebakaran Karaoke Orange Tegal: Anggun Suka Bantu Keluarga
Baca juga: Penyebab Mekkah Makin Hijau, Dalam 5 Bulan 600 Persen Wilayah Tiba-tiba Tertutup Vegetasi

Korban dievakuasi menggunakan mobil crane melalui jendela di lantai 3.
Kobaran api tidak terlihat, tetapi gedung dipenuhi asap tebal.
Akibatnya sebanyak 6 orang dinyatakan meninggal dunia akibat kemasukan karbon dioksida (CO2).
Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, Gedung Karaoke New Orange itu belum memiliki SLF.
Bahkan gedung bagian belakang yang menjadi lokasi kebakaran itu juga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"SLF untuk gedung yang bersifat pelayanan atau umum seperti bioskop, hotel, rumah sakit, karaoke, termasuk spa itu wajib dan krusial.

Karena persyaratannya detail, ada jalur difabel, jalur evakuasi, rambu-rambu evakuasi, tangga darurat keselamatan, pintu samping belakang, dan sebagainya," katanya, Selasa (16/1/2024).
Menurut Heru, Gedung Karaoke New Orange Tegal saat awal pembangunan juga sempat bermasalah, tidak ber PBG atau IMB.
Lalu ditegur dan akhirnya mengurus PBG untuk gedung bagian depan, pada 2019-2020.
Tetapi kemudian ada penambahan ruangan dan bangunan di bagian belakang tanpa sepengetahuan dan tidak mengurus izin PBG.
"Seharusnya rehab atau penambahan sekecil apapun itu harus mengurus PBG lagi. Kemudian dilanjutkan mengurus SLF," jelasnya. (fba)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.