Berita Regional
Beri Contoh Buruk, Caleg Ini Kepergok Dugem dan Diduga Mabuk Terancam Dapat Sanksi
Heboh calon wakil rakyat dari Partai Nasdem itu kepergok dugem dan diduga sambil mabuk minuman keras.
TRIBUNJATENG.COM - Heboh calon legislatif (Caleg) yang seharusnya menjadi contoh positif masyarakat malah bertindak buruk.
Calon wakil rakyat dari Partai Nasdem itu kepergok dugem dan diduga sambil mabuk minuman keras.
Diketahui yang bersangkutan maju menjadi Caleg DPRD Cianjur, Jawa Barat.
Baca juga: Mengenal Sosok Erfin, Caleg Yang Berencana Jual Ginjal Buat Dana Kampanye Sudah Dapat Restu Istri
Caleg berjenis kelamin pria ini sejatinya maju untuk DPRD Kabupaten Cianjur dari Dapil 5 untuk Pemilu 2024.
Dia malah kepergok sedang joget-joget dan diduga mabuk di tempat hiburan malam.
Belum diketahui waktu dan tempat hiburan malam tempat caleg itu berada.
Videonya pun menjadi viral di media sosial.
Berdasarkan rekaman video yang berdurasi sekitar 28 detik tersebut, sang caleg tampak mengenakan topi sembari sedikit merangkul teman prianya.
Dia memperlihatkan beberapa botol dan gelas yang diduga berisikan minuman beralkohol.
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Cianjur, Oni S Sandi, membenarkan, pria yang berada di dalam video tersebut merupakan kadernya sekaligus caleg DPRD Kabupaten Cianjur.
"Informasinya sudah masuk perihal video tersebut dan sudah ditindaklanjuti," kata Oni saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (15/1/2024).
Menurutnya, permasalahan tersebut sudah ditangani pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Cianjur.
"Ditangani pengurus Nasdem Kabupaten Cianjur, Kang Beny Rustandi," ucapnya.
Caleg Pesta Sabu
Kejadian hampir serupa juga menimpa seorang caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang terciduk saat sedang pesta narkoba.
Caleg berjenis kelamin wanita itu ada di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Aksi kriminal yang dilakukan oleh caleg perempuan bernama Baiq Ika Supariyani (BIA) berusia 44 tahun itu tentu membuat PAN malu.
Rencananya PAN akan memberikan sanksi jika BIA memang terbukti bersalah.
Namun, hingga kini PAN masih menunggu keputusan hukum yang akan dijatuhkan pada BIA.
Dalam kasus ini, BIA ditangkap pihak kepolisian pada Selasa (5/12/2023) dini hari.
BIA saat ini terancam mendapatkan sanksi tegas dari pihak partai dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah belum menerima laporan terkait kasus yang menimpa BIA.
"Terkait dengan itu, kami belum menerima laporan administrasi apa pun baik dari partai atau instansi lainnya," kata Ketua KPU Lombok Tengah Lalu Darmawan melalui sambungan telepon, Kamis (7/12/2023).
Menurut Darmawan, KPU dapat mencoret caleg dari daftar calon tetap (DCT) jika memenuhi sejumlah unsur yang sudah ditentukan.
"KPU Lombok Tengah dapat membatalkan nama calon tetap anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dalam hal DCT anggota jika yang bersangkutan, meninggal dunia,"
"terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye," kata Darmawan.
Selain itu, caleg juga dapat dihapus dari DCT karena terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
"Atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya,"
"atau diberhentikan sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang mengajukan," kata Darmawan.
Baca juga: Emak-emak Pengendara Motor Kecelakaan Tabrak Mobil Gegara Pandangan Terhalang Spanduk Caleg
Partai Akan Tindak Tegas
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Lombok Tengah Marsekan Fatawi akan bertindak tegas terhadap BIA (44) jika terbukti bersalah.
Fatawi menegaskan, partainya akan melakukan sanksi pemecatan jika BIA terbukti melakukan kesalahan menyalahgunakan narkotika sabu.
"Sikap partai tentu kita akan melihat proses hukum, kalau nanti terbukti secara hukum."
"Maka ada sanksi pemberhentian sesuai ADRT," kata Fatawi melalui sambungan telepon, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Caleg PKS Ini Murka Balihonya yang Terpasang Persis di Depan Markas TNI Dicopot
Mengenai pencalonan BIA sebagai anggota legislatif dapil Praya-Praya Tengah, menurut Fatawi, hal itu merupakan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Soal kapasitas yang bersangkutan sebagai caleg. Itu tanahnya ke KPU, karena ini sudah masuk DCT, atas alasan apa pun entah itu meninggal dunia ada kasus lain sebagainya,"
"itu tidak bisa diganti sampai hari H nanti pencoblosan," kata Fatawi. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnewsmaker.com
| Aksi Gagal, Begal Lindas Mahasiswi Unpad yang Jatuh saat Berusaha Selamatkan Diri |
|
|---|
| Keributan di Tempat Biliar Berujung Pria Tewas Dilempar dari Lantai 2 |
|
|---|
| Bocah 13 Tahun Tewas Ditikam Teman Sebayanya gara-gara Masalah Perempuan |
|
|---|
| Polisi Bedah Isi Kamar Tipu-tipu Daycare Little Aresha, Pantas Orangtua Terkecoh Titipkan Anaknya |
|
|---|
| Kronologi Pria Tewas saat Lerai Cekcok di Tempat Biliar, Dikeroyok dan Dilempar dari Lantai 2 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Caleg-pria-untuk-DPRD-Kabupaten-Cianjur-terciduk-dugem.jpg)