Berita Regional
Nasib Orang Tua Korban Bully di Sukabumi, Dikriminalisasi Sekolah Karena Minta Keadilan
Maksud hati meminta keadilan anaknya yang diduga menjadi korban perundungan (bullying) malah berakhir dilaporkan polisi.
TRIBUNJATENG.COM - Maksud hati meminta keadilan anaknya yang diduga menjadi korban perundungan (bullying) malah berakhir dilaporkan polisi.
DS (43), orang tua korban bullying anak Sekolah Dasar (SD) di Sukabumi, Jawa Barat kini harus berhadapan hukum karena dilaporkan sekolah.
Sebelum dilaporkan ke polisi, DS telah melaporkan kasus bullying anaknya ke Polres Sukabumi pada 16 Oktober 2023.
Baca juga: Terkuak Lokasi Bully Wanita Berseragam Pramuka Terjadi di Taman Kuda Laut, Tempat Nongkrong Pelajar
Perundungan yang terjadi pada anak DS membuat tulang tangan sebelah kanan anak DS patah.
"Hasil rekam medis di bagian tangan, dan hasil reka ulang perundungan pengakuan anak saya yang didampingi psikolog juga sudah kami berikan," ucap DS, (2/11/2023).
Tak hanya itu, DS menduga anaknya juga diintimidasi oleh pihak sekolah.
"Selama hari-hari di sekolah, guru-guru dan kepala sekolah itu terus mengintimidasi anak saya dan memastikan anak saya itu tidak bersuara, tidak speak up," ungkap DS, Rabu (1/11/2023).
"Contohnya anak saya dipanggil ke depan kelas ketika yang lain mengerjakan tugas 'Kamu belum bilang kan sama orang tua kejadiannya?' 'Belum kok, Bu.' 'Bener, kalau misalkan kamu bilang, ibu marah loh'" kata DS menirukan.
Dilaporkan balik ke polisi
DS dilaporkan pihak sekolah pada 20 Desember 2023 atas dugaan pencermaran nama baik, fitnah dan dugaan tindak pidana undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE).
Pihak sekolah melaporkan orang tua korban atas postingan status di Instagram dan facebook pribadi DS pada September 2023 saat awal munculnya kasus ke permukaan publik.
Kuasa hukum terlapor DS, Mellisa Anggraini mengatakan, pelaporan yang dilakukan terhadap ayah korban merupakan bentuk kriminalisasi yang semestinya tidak terjadi terhadap para pencari keadilan.
"Ketika bersuara rentan dikriminalisasi, seolah-olah ada dugaan pelanggaran UU ITE dan sebagainya," kata Mellisa.
"Kami sudah terima surat undangannya, besok ayah korban akan diperiksa meminta keterangan kaitan laporan itu," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Rabu (17/01/2024).
Mellisa menyebut, sang ayah memposting di media sosialnya, tiada lain untuk mencari keadilan atas kasus perundungan yang terjadi pada anaknya.
BREAKING NEWS: Bupati di Sulawesi Tenggara Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
BRI Peduli Kenalkan Dunia Pertanian kepada Anak-anak Lewat Program Agroedukasi |
![]() |
---|
BRI Peduli Bantu Renovasi Masjid At-Taubah Polres Mesuji Lampung |
![]() |
---|
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Yayasan Profesional Afisi Sabri |
![]() |
---|
Kakek Pemilik Warung Karaoke Aniaya Kekasihnya yang Minta Bayaran Jadi LC saat Jamu Teman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.