Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Orang Tua Korban Bully di Sukabumi, Dikriminalisasi Sekolah Karena Minta Keadilan

Maksud hati meminta keadilan anaknya yang diduga menjadi korban perundungan (bullying) malah berakhir dilaporkan polisi.

Editor: raka f pujangga
Tribunjabar.id/Dian Herdiansyah
Kondisi tangan korban anak DS setelah operasi medis yang diduga mendapat penganiayaan dan perundungan di sekolahnya. Kasus dugaan perundungan pada anak SD di Sukabumi ini berbuntut panjang setelah orangtua korban malah dilaporkan ke polisi. 

TRIBUNJATENG.COM - Maksud hati meminta keadilan anaknya yang diduga menjadi korban perundungan (bullying) malah berakhir dilaporkan polisi.

DS (43), orang tua korban bullying anak Sekolah Dasar (SD) di Sukabumi, Jawa Barat kini harus berhadapan hukum karena dilaporkan sekolah.

Sebelum dilaporkan ke polisi, DS telah melaporkan kasus bullying anaknya ke Polres Sukabumi pada 16 Oktober 2023.

Baca juga: Terkuak Lokasi Bully Wanita Berseragam Pramuka Terjadi di Taman Kuda Laut, Tempat Nongkrong Pelajar

Perundungan yang terjadi pada anak DS membuat tulang tangan sebelah kanan anak DS patah.

"Hasil rekam medis di bagian tangan, dan hasil reka ulang perundungan pengakuan anak saya yang didampingi psikolog juga sudah kami berikan," ucap DS, (2/11/2023).

Tak hanya itu, DS menduga anaknya juga diintimidasi oleh pihak sekolah.

"Selama hari-hari di sekolah, guru-guru dan kepala sekolah itu terus mengintimidasi anak saya dan memastikan anak saya itu tidak bersuara, tidak speak up," ungkap DS, Rabu (1/11/2023).

"Contohnya anak saya dipanggil ke depan kelas ketika yang lain mengerjakan tugas 'Kamu belum bilang kan sama orang tua kejadiannya?' 'Belum kok, Bu.' 'Bener, kalau misalkan kamu bilang, ibu marah loh'" kata DS menirukan.

Dilaporkan balik ke polisi

DS dilaporkan pihak sekolah pada 20 Desember 2023 atas dugaan pencermaran nama baik, fitnah dan dugaan tindak pidana undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE).

Pihak sekolah melaporkan orang tua korban atas postingan status di Instagram dan facebook pribadi DS pada September 2023 saat awal munculnya kasus ke permukaan publik.

Kuasa hukum terlapor DS, Mellisa Anggraini mengatakan, pelaporan yang dilakukan terhadap ayah korban merupakan bentuk kriminalisasi yang semestinya tidak terjadi terhadap para pencari keadilan.

"Ketika bersuara rentan dikriminalisasi, seolah-olah ada dugaan pelanggaran UU ITE dan sebagainya," kata Mellisa.

"Kami sudah terima surat undangannya, besok ayah korban akan diperiksa meminta keterangan kaitan laporan itu," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Rabu (17/01/2024).

Mellisa menyebut, sang ayah memposting di media sosialnya, tiada lain untuk mencari keadilan atas kasus perundungan yang terjadi pada anaknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved