Berita Regional
Nasib Orang Tua Korban Bully di Sukabumi, Dikriminalisasi Sekolah Karena Minta Keadilan
Maksud hati meminta keadilan anaknya yang diduga menjadi korban perundungan (bullying) malah berakhir dilaporkan polisi.
TRIBUNJATENG.COM - Maksud hati meminta keadilan anaknya yang diduga menjadi korban perundungan (bullying) malah berakhir dilaporkan polisi.
DS (43), orang tua korban bullying anak Sekolah Dasar (SD) di Sukabumi, Jawa Barat kini harus berhadapan hukum karena dilaporkan sekolah.
Sebelum dilaporkan ke polisi, DS telah melaporkan kasus bullying anaknya ke Polres Sukabumi pada 16 Oktober 2023.
Baca juga: Terkuak Lokasi Bully Wanita Berseragam Pramuka Terjadi di Taman Kuda Laut, Tempat Nongkrong Pelajar
Perundungan yang terjadi pada anak DS membuat tulang tangan sebelah kanan anak DS patah.
"Hasil rekam medis di bagian tangan, dan hasil reka ulang perundungan pengakuan anak saya yang didampingi psikolog juga sudah kami berikan," ucap DS, (2/11/2023).
Tak hanya itu, DS menduga anaknya juga diintimidasi oleh pihak sekolah.
"Selama hari-hari di sekolah, guru-guru dan kepala sekolah itu terus mengintimidasi anak saya dan memastikan anak saya itu tidak bersuara, tidak speak up," ungkap DS, Rabu (1/11/2023).
"Contohnya anak saya dipanggil ke depan kelas ketika yang lain mengerjakan tugas 'Kamu belum bilang kan sama orang tua kejadiannya?' 'Belum kok, Bu.' 'Bener, kalau misalkan kamu bilang, ibu marah loh'" kata DS menirukan.
Dilaporkan balik ke polisi
DS dilaporkan pihak sekolah pada 20 Desember 2023 atas dugaan pencermaran nama baik, fitnah dan dugaan tindak pidana undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE).
Pihak sekolah melaporkan orang tua korban atas postingan status di Instagram dan facebook pribadi DS pada September 2023 saat awal munculnya kasus ke permukaan publik.
Kuasa hukum terlapor DS, Mellisa Anggraini mengatakan, pelaporan yang dilakukan terhadap ayah korban merupakan bentuk kriminalisasi yang semestinya tidak terjadi terhadap para pencari keadilan.
"Ketika bersuara rentan dikriminalisasi, seolah-olah ada dugaan pelanggaran UU ITE dan sebagainya," kata Mellisa.
"Kami sudah terima surat undangannya, besok ayah korban akan diperiksa meminta keterangan kaitan laporan itu," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Rabu (17/01/2024).
Mellisa menyebut, sang ayah memposting di media sosialnya, tiada lain untuk mencari keadilan atas kasus perundungan yang terjadi pada anaknya.
Kabar Duka, Maulana Izzat Nurhadi Meninggal Dunia |
![]() |
---|
5 Pengakuan Heryanto Kepala Toko Pembunuh Dina Oktaviani: Niat Bantu Berakhir Setubuhi Bawahan |
![]() |
---|
Heryanto Kepala Toko Minimarket Berdarah DIngin, Bekerja Biasa Usai Setubuhi Mayat Dina Oktaviani |
![]() |
---|
Batal ke Orang Pintar, Heryanto Bunuh Dina Oktaviani Sang Bawahan di Rumahnya Sendiri |
![]() |
---|
Tampang Iptu Pulung Kapolsek Aniaya dan Siram Miras ke Anak Buah Gegara Telat Apel Pengamanan MotoGP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.