Berita Regional
Mantan Bendahara Desa Korupsi Rp 255 Juta untuk Bayar Utang Pinjol
Pengadilan Tipikor Denpasar secara resmi menjatuhkan vonis terhadap Made Ediana Gandhi, mantan Bendahara Desa Temukus
TRIBUNJATENG.COM - Pengadilan Tipikor Denpasar secara resmi menjatuhkan vonis terhadap Made Ediana Gandhi, mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Terdakwa yang dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi ini dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.
Majelis hakim yang terdiri dari ketua I Wayan Yasa, dan anggota Ni Made Oktimandiani dan Soebekti, menjatuhkan vonis pada Kamis (18/1/2024).
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara sekitar Rp 255 juta. Vonis yang diucapkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng, Ni Desak Kadek Sutriani, yang menuntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.
"Berdasarkan putusan majelis hakim, terdakwa dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Uang pengganti sebesar Rp 255.183.950 harus dibayarkan dalam waktu 3 bulan, jika tidak, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama 3 tahun," bunyi vonis yang dibacakan pada Jumat (19/1/2024).
Hakim menyatakan beberapa hal yang meringankan terdakwa, seperti sikap sopan selama persidangan, pengakuan terus terang atas perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Namun, hakim juga menyoroti hal-hal yang memberatkan, termasuk bahwa perbuatan Made Ediana Gandhi bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa diketahui telah merugikan Pemerintah Desa Temukus sebesar Rp 255.183.950. Korupsi tersebut dilakukan secara berlanjut sejak Februari 2021 hingga Oktober 2021, dan terdakwa dinilai telah menikmati hasil korupsi tersebut.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, terkait vonis tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir.
"Adapun setelah majelis hakim menyampaikan putusannya, baik jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir," ujarnya.
Sebelumnya, Made Ediana Gandhi yang merupakan mantan Bendahara Desa Temukus, ditangkap Polres Buleleng karena diduga melakukan korupsi.
Ia melakukan korupsi karena tejerat pinjaman online (pinjol) hingga ratusan juta di puluhan aplikasi pinjol dan tak mampu mengembalikan utang tersebut.
"Tersangka mengambil dana kas desa dan digunakan untuk kepentingan pribadi untuk pembayaran pinjol," jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng saat itu, AKP Picha Armaedi.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Buleleng, korupsi yang dilakukan oleh terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 255 juta lebih.
Terdakwa mengambil dana desa dengan memalsukan tanda tangan Perbekel Desa Temukus, serta membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korupsi Rp 255 Juta untuk Bayar Pinjol, Mantan Bendahara Desa di Buleleng Divonis 2,5 Tahun"
Bau Anyir Mulai Tercium di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Pencarian Korban Terus Dilakukan |
![]() |
---|
Aiptu IWS Ketahuan Jambret Kalung Pedagang Tomat, Langsung Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Mantan Pasukan Cakrabirawa, Frans Pangkey Dikenal Kebal Peluru Bernyali Besar |
![]() |
---|
Juru Parkir Liar Pukuli Pengendara Motor Pakai Pipa Besi karena Tak Terima Cuma Dibayar Rp5.000 |
![]() |
---|
"Dia Pengecut, Lihat Darah Saja Takut!" Respons Ayah Tiri Tak Percaya Briptu Rizka Bunuh Suami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.