Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kudus

Potret Gerbang Kota Kudus yang Dipenuhi Bendera Parpol, Tampak Semrawut

Pemandangan menarik tersaji di gerbang masuk Kabupaten Kudus, tepatnya di atas jembatan Tanggulangin dibanjiri.

Editor: rival al manaf
Saiful Masum
Ratusan bendera partai politik mewarnai gerbang masuk Kabupaten Kudus tepatnya di atas jembatan Tanggulangin, Kamis (18/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemandangan menarik tersaji di gerbang masuk Kabupaten Kudus, tepatnya di atas jembatan Tanggulangin dibanjiri ratusan bendera partai politik (Parpol), Kamis (18/1/2024).


Di antaranya bendera dari PDI Perjuangan, Demokrat, Hanura, PKS, dan beberapa parpol lainnya yang terpasang berjejeran di pagar besi pembatas jembatan.


Terpasangnya ratusan bendera parpol peserta Pemilu di jembatan Tanggulangin menandakan bahwa pesta demokrasi sebentar lagi dimulai. 


Termasuk Pilpres dan Pileg yang akan digelar pada 14 Februari mendatang. 


Meski tak ada larangan terkait upaya pemasangan bendera parpol dalam rangka menyemarakkan pesta demokrasi, namun dalam pemasangannya harus memperhatikan tingkat keamana.


Supaya bendera-bendera yang diikat dengan bambu di pinggir jalan tidak membahayakan pengguna jalan. 


Jika tiang bendera sampai terlepas dan roboh, bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. 


Seorang pengendara sepeda motor asal Kabupaten Demak, Rohman mengaku cukup terhibur dengan banyaknya bendera partai politik terpasang di pinggir jalan hingga fasilitas-fasilitas umum. 


Semakin banyak bendera parpol bermunculan, dimungkinkan semarak pesta demokrasi tahun ini akan lebih meriah. 


Namun, dia meminta agar dalam pemasangan bendera jangan asal-asalan. Harus mengedepankan tingkat safety pemasangan dengan cara memastikan ikatan tiang bendera kuat dengan menggunakan kawat agar tidak roboh. 


"Kalau terganggunya tidak, soalnya tidak condong ke badan jalan. Tapi, pemasangannya harus safety, ikatannya harus kuat. Supaya pengguna jalan tidak was-was," ujarnya. 


Dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, pemasangan bendera parpol di atas jembatan Tanggulangin gerbang masuk Kabupaten Kudus tidak termasuk dalam golongan pelanggaran kampanye. 


Karena bendera partai politik dinilai tidak tergolong dalam alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan SK KPU Nomor 504. 


Berdasarkan SK KPU tersebut, APK yang dimaksud berupa reklame, spanduk, dan umbul-umbul.


Bawaslu Kudus sejauh ini sudah menertibkan kurang lebih enam ribuan APK yang dipasang menyalahi aturan di wilayah Kota Kretek. 


"Di dalam SK itu, hanya berbunyi tempat pemasangan dan lokasi kampanye. Untuk bendera partai politik tidak termasuk APK," ujarnya. 


Terpisah, Komisioner KPU Kudus Muhamad Mawahib menyampaikan, lokasi di atas jembatan Tanggulangin tidak dilarang untuk dilakukan pemasangan bendera parpol. 


Jika ditemukan pemasangan bendera yang tak sesuai dengan ketentuan, dinilai melanggar Pertauran daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.


"Sejauh ini aman-aman saja tidak ada aduan yang masuk. Laporan aduan lah yang bisa diteruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti dan disampaikan ke masing-masing partai politik," tuturnya. (Sam)
 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved