Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bacaan Dzikir Selama Bulan Rajab Lengkap dengan Arab, Latin dan Artinya

Bulan Rajab adalah bulan istimewa bagi umat Islam. Ini karena Bulan Rajab adalah salah satu bulan haram atau bulan yang dimuliakan

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
HOSTELHUNTING
Bacaan Dzikir Selama Bulan Rajab Lengkap dengan Arab, Latin dan Artinya 

TRIBUNJATENG.COM -  Bulan Rajab adalah bulan istimewa bagi umat Islam. 

Ini karena Bulan Rajab adalah salah satu bulan haram atau bulan yang dimuliakan, selain bulan Dzulqqidah, Dzulhijjah dan Muharram.

Umat Islam dianjurkan memperbanyak amalan ibandah di bulan-bulan haram tersebut, untuk mendapatkan keutamaan.

Ada berbagai pendapat ulama soal waktu utama melaksanakan Puasa Rajab.

Bagi Anda yang ingin melaksankan Puasa Rajab, simak penjelasan ulama berikut, agar semakin mantap melaksanakannya.

Selain puasa, terdapat amalan pain Bulan Rajab yaitu shalat sunnah, banyak membaca Alquran, berdzikir dan bersedekah.

1. Waktu Puasa Rajab

Waktu puasa Rajab sama seperti menjalankan puasa Ramadhan dan puasa lainnya, yaitu mulai masuknya imsak atau setelah ibadah Shalat Subuh, hingga berkumandang waktu Shalat Maghrib.

Menurut pandangan sejumlah ulama, puasa Rajab bisa dilakukan pada awal bulan, tengah bulan, atau akhir bulan Rajab.

Sementara jumlahnya pun tidak ada kewajiban khusus, karena puasa Rajab adalah puasa sunnah.

Namun berbagai pandangan ulama menyatakan ada waktu-waktu khusus yang dianjurkan dalam menjalankan puasa Rajab.

Menurut Riwayat al-Thabarani dari Sa'id bin Rasyid:

“Barangsiapa berpuasa sehari di bulan Rajab, maka ia laksana berpuasa setahun, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu-pintu neraka jahanam, bila puasa 8 hari dibukakan untuknya 8 pintu surga, bila puasa 10 hari, Allah akan mengabulkan semua permintaannya....."

Menurut Ibnu Abbas ra. berkata :

"Puasa di awal bulan Rajab dapat menghapus dosa (kafarat) selama 3 tahun, dihari kedua menjadi kafarat selama 2 tahun, dihari ketiga menjadi kafarat selama 1 tahun, kemudian di setiap hari sesudah itu menjadi kafarat selama 1 bulan". (HR. Abu Muhammad Al-Khalali, Dimuat dalm kitab Jami'Ush-Shaghir)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved