Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kereta api indonesia

KAI Wujudkan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api

PT KAI Daop 4 Semarang telah menutup 12 perlintasan sebidang tidak resmi, sepanjang tahun 2023.

Editor: Editor Bisnis
IST
Kepala Daop 4 Semarang Daniel Johannes Hutabarat bersama jajaran Top Manajemen secara rutin melaksanakan pengamatan langsung dengan cara berjalan kaki untuk mengecek jalur KA di wilayah Daop 4 Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT KAI Daop 4 Semarang telah menutup 12 perlintasan sebidang tidak resmi, sepanjang tahun 2023. Penutupan ini sebagai bagian dari upaya meminimalisir terjadinya kecelakaan pada perlintasan sebidang. 

KAI Daop 4 Semarang bersama kewilayahan setempat secara rutin melaksanakan Sosialisasi Keselamatan Perjalanan KA di perlintasan sebidang yang ada di wilayah Daop 4 Semarang
KAI Daop 4 Semarang bersama kewilayahan setempat secara rutin melaksanakan Sosialisasi Keselamatan Perjalanan KA di perlintasan sebidang yang ada di wilayah Daop 4 Semarang (IST)

Sampai saat ini, di wilayah Daop 4 Semarang terdapat 342 perlintasan sebidang dengan rincian 172 perlintasan dijaga, baik itu oleh pihak KAI, Dishub, ataupun swadaya, serta 170 perlintasan tidak dijaga. 

Pada periode Januari hingga Desember tahun 2023, telah terjadi 4 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang wilayah Daerah Operasi 4 Semarang dengan rincian 3 kasus di pelintasan dijaga dan 1 kasus di pelintasan tidak dijaga, dengan korban 4 orang meninggal dunia dan 1 orang luka ringan.

Sosialisasi Keselamatan Perjalanan KA di perlintasan sebidang bersama Komunitas Pecinta Kereta Api
Sosialisasi Keselamatan Perjalanan KA di perlintasan sebidang bersama Komunitas Pecinta Kereta Api (IST)

Sedangkan untuk di sepanjang jalur rel kereta api, pada tahun 2023 terjadi sebanyak 36 kecelakaan antara kereta api dengan pejalan kaki, dengan korban 29 orang meninggal dunia, 5 orang luka berat, dan 2 orang luka ringan.

KAI melarang tegas masyarakat beraktivitas di jalur kereta api. Termasuk untuk bersantai maupun sebagai akses pejalan kaki. Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

Sebagai perusahaan BUMN penyedia jasa layanan transportasi kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggannya. Salah satu upaya untuk mewujudkan pelayanan tersebut adalah dengan konsisten menjadikan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api sebagai tujuan utama. Bisnis transportasi pada dasarnya adalah bisnis keselamatan.

Oleh karena itu, berbagai upaya dilakukan agar perjalanan kereta api terlaksana dengan zero accident.
Dalam rangka mewujudkan zero accident di perjalanan kereta api, banyak faktor baik dari internal maupun eksternal yang harus dipantau untuk memitigasi bahaya. Beberapa diantaranya yaitu sarana dan prasarana, SDM, kondisi alam, dan aktivitas oknum masyarakat yang sengaja dilakukan untuk mencelakakan perjalanan kereta api.

Guna meminimalisir potensi bahaya dari aspek sarana dan prasarana perkeretaapian, KAI membuat prosedur pemeriksaan rutin (SOP) yang wajib dilakukan dalam jangka waktu tertentu untuk mengecek kelaikan prasarana dan sarana. 

Pengamatan langsung dengan cara berjalan kaki untuk mengecek jalur secara detil, bordes-ride/lok-ride juga rutin dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana, serta kondisi alam dalam mendukung terciptanya keselamatan perjalanan kereta api. 

Dari sisi SDM, peningkatan kompetensi dan disiplin pegawai juga tak luput dilakukan oleh KAI dimulai dari menyelenggarakan Diklat, Diklap, Workshop/FGD, hingga melakukan sertifikasi SDM Perkeretaapian oleh lembaga yang berwenang. 

Faktor yang menimbulkan bahaya bagi perjalanan kereta api bukan hanya disebabkan oleh faktor sarana, prasarana, kondisi alam dan SDM saja. Ada beberapa faktor eksternal yang berkontribusi terhadap kecelakaan seperti ketidakdisiplinan sebagian masyarakat yang melintasi pelintasan sebidang maupun di sepanjang jalur rel kereta api. 

Rendahnya kesadaran sebagian masyarakat pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu di pelintasan sebidang atau bahkan melanggar dengan menerobos pelintasan saat palang pintu sudah tertutup membuat angka kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang masih tinggi. Tak jarang, kecelakaan ini juga menghambat dan mencelakakan perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo, mengatakan bahwa palang pintu kereta api sebenarnya digunakan untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan kereta api. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta," kata Franoto.

KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved