Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kemhan Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Cuitan dengan Tagar Prabowo-Gibran

Pelaporan itu berkaitan dengan akun X Kemhan, @Kemhan_RI yang mengunggah cuitan dengan tagar yang mengarah pada paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran

Editor: Vito
istimewa
Logo Bawaslu 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI dilaporkan sekelompok ormas yang tergabung Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Pelaporan itu berkaitan dengan akun X Kemhan, @Kemhan_RI yang mengunggah cuitan dengan tagar yang mengarah pada unjuk citra paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Koalisi ormas yang terdiri dari Themis, ICW, Perludem, dan PBHI itu mensinyalir ada beberapa masalah dari cuitan yang diunggah di akun resmi kementerian yang dipimpin Ketua Umum Partai Gerindra itu pada Senin (21/1).

Advokat Themis, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan, adanya campur aduk pengelolaan media sosial untuk kepentingan Kemhan secara lembaga yang seharusnya netral dalam pemilu dan kepentingan kampanye Menhan Prabowo sebagai calon presiden.

Cuitan itu juga diduga melanggar pasal 280 ayat 11 huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. ”Yang menyebut bawa pelaksana, peserta, dann tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” ujarnya, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (23/1).

Menurut dia, cuitan di akun X Kemhan itu jelas berdimensi kampanye, sebab secara eksplisit menuliskan tagar #PrabowoGibran2024. Tagar itu diketahui merupakan bagian dari citra diri Prabowo dan Gibran sebagai peserta pilpres.

Prabowo juga selaku peserta pemilu masuk sebagai subjek larangan pasal 280 ayat 1, karena merupakan peserta kampanye. Selain itu, pihak pelapor juga menilai, meski akun Kemhan dikelola tim, aktivitas digital akun @Kemhan_RI berada di bawah tanggung jawab pimpinan Kemhan RI.

“Akun media sosial Kemhan merupakan fasilitas negara, yaitu sarana komunikasi publik Kemhan RI yang pengelolaannya menggunakan sumber daya negara. Artinya ketika penggunaan itu atau penggunaan #PrabowoGibran2024 itu kami nilai bertentangan dengan UU, yakni sesuai dengan Pasal 280, 282, 283 UU Pemilu,” tandasnya.

Adapun, Kemenhan telah angkat bicara soal akun resmi X mereka, @Kemhan_RI yang menuliskan kicauan dengan tagar #PrabowoGibran2024 dalam sebuah unggahan mereka.

Tagar itu muncul dalam sebuah unggahan Kemenhan terkait pembangunan mes atau tempat tinggal di Pangkalan TNI Udara (Lanud) Raden Sadjad Natuna, Kepuluan Riau.

Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemenhan, Brigjen Edwin Adrian Sumantha mengatakan, tagar itu muncul karena ketidaksengajaan dari administrator.

“Terkait berita yang beredar tentang akun X Kemenhan yang mencuit tagar Prabowo-Gibran, perlu kami klarifikasi bahwa hal tersebut terjadi karena adanya ketidaksengajaan atau autotext dari admin Kemenhan dan kesalahan telah diperbaiki,” katanya, dalam keterangan tertulis, Senin (22/1).

Dia menambahkan, pihaknya juga melakukan evaluasi dan penekanan ulang kepada administrator untuk berhati-hati dalam proses publikasi. “Dan admin telah diberikan sanksi teguran keras, karena kurang berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya.

Edwin pun menegaskan bahwa semua pegawai Kemenhan menjunjung tinggi netralitas dalam pemilu 2024, meski Menhan merupakan capres yang maju dalam kontestasi pilpres 2024. (Tribunnews/Mario Christian Sumampow/Kompas.com/Irfan Kamil)

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved