Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Curhat Sudiyono Aji Penghayat Asal Cilacap Yang Sulit Ubah Kolom Agama Pada KTP Jadi Kepercayaan

Para penghayat asal Cilacap merasa kesulitan saat mengubah kolom agama menjadi kepercayaan hingga melapor ke Pemprov Jateng.

|
Penulis: budi susanto | Editor: raka f pujangga

Penulisan agama Islam itu merupakan saran pemerintah Desa Karangbenda, dengan alasan akan ada pengurusan yang sulit apabila tetap menggunakan identitas kepercayaan

"Saya keberatan dengan penulisan agama tersebut, akhirnya kami memutuskan untuk kembali merubah KK di UPT catatan sipil," terangnya.

Pada 20 Desember 2023, Aji kembali mengurus perubahan KK di UPT catatan sipil.

Namun UPT menolak perubahan KK tersebut dengan alasan UPT sudah pernah melakukan perubahan KK tersebut.

Aji disarankan kembali ke kecamatan untuk meminta pertanggung jawaban. Dengan alasan kalau merubah dari kepercayaan ke Agama Islam saja bisa, begitu juga merubah dari Agama Islam ke Kepercayaan pun seharusnya bisa. 

Namun Aji diberikan syarat untuk meminta kembali syarat pengantar dari desa, agar kolom agama dikembalikan seperti semula.

"2 Januari 2024 saya Kembali mengurus pengantar ke Desa Karangbenda dengan dasar rekomendasi UPT catatan sipil. Akhirnya saya bisa mengurus syarat surat pengantar dari desa atas dasar instrusksi dari UPT catatan sipil," jelasnya.

Di tanggal yang sama, ia kembali mengurus perubahan KK ke Kecamatan Adipala. 

Aku berujar kecamatan belum mau melayani, karena dasar instruksi perubahan dari catatan sipil harus berbentuk surat. 

Ia pun kembali mengurus ke catatan sipil untuk meminta surat yang dimaksud oleh Kecamatan Adipala. 

Namun UPT catatan sipil tidak mau membuat surat dengan alasan pihak Kecamatan sudah ditelpon UPT catatan sipil untuk mempertanggungjawabkan rekomendasi sebelumnya. 

"Setelah itu saya kembali lagi ke Kecamatan yang jaraknya 25 kilometer dari UPT catatan sipil. Kecamatan tetap tidak mau sehingga saya mengajak pendamping dan pendamping kami akhirnya menanyakan ke kecamatan sebenarnya apa yang dibutuhkan untuk mengembalikan data asli," katanya .

Menurut Aji, apabila tindakan tersebut bukan bentuk diskriminasi, harusnya kecamatan membuat pelayanan yang lebih mudah. 

Meski demikian, Aji meminta pihak kecamatan menuliskan bentuk surat yang dibutuhkan. 

Kecamatan akhirnya membuatkan surat pengantar dengan menggunakan tulisan tangan yang di buat di desa dan ditandatangani oleh kepala desa. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved