Berita Jateng
Curhat Sudiyono Aji Penghayat Asal Cilacap Yang Sulit Ubah Kolom Agama Pada KTP Jadi Kepercayaan
Para penghayat asal Cilacap merasa kesulitan saat mengubah kolom agama menjadi kepercayaan hingga melapor ke Pemprov Jateng.
Penulis: budi susanto | Editor: raka f pujangga
"Tanggal 3 Januari surat tersebut saya bawa ke Desa Karangbenda. Di Desa Karangbenda, surat tersebut diketik ulang lalu dimasukan data-data pemohon, lalu ditandatangani oleh kepala desa. Itupun harus mencari kepala desa yang tidak berada di tempat, sehingga harus bolak-balik," terang Aji.
Setelah mendapatkan surat tersebut pada hari yang sama, ia kembali melakukan pengurusan ke kecamatan.
Namun karena kecamatan sudah tutup dengan alasan Istirahat, ia baru bisa mengurus hari berikutnya pada 4 Januari.
Jumat, 5 Januari 2024, akhirnya KK Aji dan keluy terbit dan pada kolom agama ke-3 anggota keluarga tertulis penghayat kepercayaan.
"Dari peristiwa yang saya alami terlihat tidak jelasnya prosedur perubahan data administrasi kependudukan khususnya untuk merubah dari agama menjadi kepercayaan. Saya khawatir rekan-rakan saya akan mengalami hal serupa, maka dari itu saya mengadu ke Pemprov Jateng," jelas Aji.
Sementara itu, Sri Rahayu Penyuluh Umum Bidang Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa Cilacap, yang mendampingi Aji berujar, di Kabupaten Cilacap ada 33 ribu penghayat dan 34 paguyuban.
Ia juga membenarkan adanya kendala pengurusan data diri khususnya dalam hal perubahan kolom agama menjadi penghayat kepercayaan.
Bahkan Sri berujar, ada sentimen negatif tentang para penghayat. Bahkan ada yang menganggap pra penghayat adalah PKI.
Baca juga: Aliran Kepercayaan Dijadikan Alasan Orangtua di Semarang Menolak Anaknya Divaksin Polio
"Kami saja tidak tahu PKI itu apa. Untuk itu kami datang agar Pemrov Jateng bisa memberikan keadilan bagi para penghayat di Kabupaten Cilacap. Karena kami sama-sama warga Indonesia dan punya hak yang sama," imbuhnya.
Adapun para penghayat sudah dijamin dalam Pasal 28 E ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, selain itu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang memberikan jaminan konstitusional terhadap hak penghayat kepercayaan menguatkan jaminan ini.
Penghayat kepercayaan berhak mendapatkan dokumen administrasi kependudukan yang didalamnya tertulis kepercayaan sesuai dengan apa yang diyakini penghayat. (*)
Lepas Kontingen Pomnas XIX, Gubernur Ahmad Luthfi Tergetkan Jateng Juara Umum |
![]() |
---|
Ringankan Beban Warga, Ahmad Luthfi Serahkan Bantuan 6 Ton Beras kepada Kelompok Rentan |
![]() |
---|
Jadi Wamenhut, Rohmat Marzuki Sudah Kirim Surat Pengunduran Dari Anggota DPRD Jateng |
![]() |
---|
Ratusan Warga Kelompok Rentan Kabupaten Semarang Terima Bantuan dari Pemerintah Provinsi Jateng |
![]() |
---|
UPDATE Pelajar SMA Magelang Diduga Dihajar Polisi karena Ikut Demo: Didatangi Polisi Minta Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.