Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Mbak Ita Minta Penyeragaman Kewenangan Aset untuk Permudah Pengelolaan

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta ada penyeragaman kewenangan aset untuk mempermudah pengelolaan.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu sidak ke Kampung Kali, Rabu (24/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta ada penyeragaman kewenangan aset untuk mempermudah pengelolaan. Hal itu usai mendapati sikap antar organisasi pemerintah daerah (OPD) yang saling lempar tugas saat tinjauan ke Kampung Kali, Rabu (24/1/2024). 

 

Dalam tinjauannya, Ita, sapaannya, mendapati pedestrian yang ditumbuhi rumput liar. Tak hanya itu, dia juga mendapati pedestrian yang berlubang serta taman yang kurang terawat. 


"Saya lihat Kampung Kali jalur utama orang lewat dari tengah kota ke wilayah timur. Lalu, disini banyak hotel, kuliner. Kalau kotor, di mata sepet," ujarnya. 


Namun, dia menyayangkan adanya sikap saling lempar tugas saat meminta untuk dilakukan pembersihan. Dia meminta ada penyeragaman aset sehingga pengelolaan lebih mudah. Saat ini, ada pedestrian yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan ada pula yang menjadi kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim). Kemudian, kebersihan jalan dan trotoar menjadi kewenangan Dinas Lingkugan Hidup (DLH). Namun, taman yang posisinya berada di sebelah jalan dan trotoar tidak turut dibersihkan karena taman bukan kewenangan DLH. 


Maka, perlu ada penyeragaman kewenangan aset agar tidak ada saling lempar tugas. 


"Saya nemuin ijir-ijiran. DLH saya tanya membersihkan jalan dan trotoar. Tamannya bagaimana padahal secuil. Itu bukan DLH. Makanya perlu benar-benar difokuskan," jelasnya. 


Dia minta dilakukan pemindahan dan penyeragaman aset-aset. Misalnya, seluruh pedestrian menjadi kewenangan DPU. Seluruh taman menjadi kewenangan Disperkim. Sedangkan, seluruh kebersihan baik di pedestrian, jalan, maupun taman menjadi kewenangan DLH. 


"Sekarang lucu, pedestrian ada yang kewenangan DPU, ada kewenangan Disperkim. Padahal, sesuai aturan pedestrian kewenangan DPU," ujarnya. 


Dengan demikian, diharapkan tidak ada saling lempar tugas dalam memberikan pelayanan publik dalam penataan Kota Semarang lebih indah dan nyaman. 


Kepala Disperkim Kota Semarang, Yudi Wibowo mengatakan, akan segera mengomunikasikan dengan dinas terkait.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pembagian aset agar lebih jelaa pertanggungjawaban pengelolaan.


"Delta punya siapa, bahu jalan siapa pembatas jalan siapa, sehingga jelas. Masalah pembersihan juga Nyapu jalan trotoar tok, taman tidak. Kita berpikir untuk koya. Penyapu jalan sapu sekalian (taman) karena dekat," paparnya. (eyf)
 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved