Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ketua Geng Motor yang Resahkan Warga Satu Kota Dijerat Pasal Berlapis

Kepolisian Resor Kota Kendari memberlakukan serangkaian pasal terhadap A, seorang ketua geng motor di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Editor: muh radlis
IST
Tim Sat Intelkam dan Buser 77 Polresta Kendari menangkap ketua geng motor yang membusur warga. 

TRIBUNJATENG.COM - Kepolisian Resor Kota Kendari memberlakukan serangkaian pasal terhadap A, seorang ketua geng motor di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

A berhasil ditangkap oleh Tim Sat Intelkam dan Buser 77 Polresta Kendari bersama temannya berinisial T di markas mereka di Kelurahan Puuwatu pada Selasa (23/1/2024).

Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, AKP Fitrayadi, menjelaskan bahwa A ditangkap karena terlibat dalam tindakan pembusuran di tiga lokasi berbeda di Kota Kendari.

A dan rekannya yang juga berhasil ditangkap dilibatkan dalam sejumlah tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat.

"Saat penangkapan di markas Puuwatu, A juga kedapatan memiliki senjata tajam yang disimpan dalam mobilnya," kata Fitrayadi.

Kepemilikan senjata tajam tersebut menjadi alasan pihak kepolisian untuk menerapkan pasal berlapis terhadap A.

Fitrayadi menambahkan bahwa pihak kepolisian akan mengusut lebih lanjut keterlibatan A dan rekannya dalam kegiatan kriminal lainnya.

"Yakni mengusai senjata tajam tanpa izin, dan pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana," ujarnya, Rabu (24/1).

A sendiri merupakan pemimpin geng WR.

Geng yang pernah menyerang pemuda di lorong Ilmiah Wua Wua Kendari, Beberapa bulan lalu.

Akibat penyerangan itu, dua pemuda di Wua Wua mengalami luka karena terkena busur.

Beruntung, pada saat itu, polisi cepat menangkap sebelas orang pelaku, diketahui anggota WR.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polisi Terapkan Pasal Berlapis kepada Ketua Geng Motor di Kendari, Lakukan Pembusuran di 3 Lokasi

Sumber: Tribun sultra
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved