Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Modus Taruh Simpan Narkoba Masih Marak, Satresnarkoba Polres Sukoharjo Tangkap Satu Residivis

Satresnarkoba Polres Sukoharjo ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Wilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muh radlis
IST
Tersangka penyalahgunaan narkoba FT (memakai masker) saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Sukoharjo beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Satresnarkoba Polres Sukoharjo ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Wilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.


Dalam ungkap kasus tersebut, Satresnarkoba menangkap FT (22) yang merupakan warga Ceper, Kabupaten Klaten.


Kasatresnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino mengungkapkan, tersangka FT tersebut berperan sebagai kurir.


“Jadi FT ini sebagai kurir yang mengantarkan narkoba.

Dia diamankan di dekat Gapura Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, setelah menaruh narkoba jenis sabu untuk dibeli oleh seseorang,” ucap AKP Warsino, Kamis (25/1/2024).


AKP Warsino menerangkan, FT diamankan bersama barang bukti sebanyak 22 paket narkoba dengan berat 10,35 gram.


“Dari keterangan pelaku, dia dipekerjakan oleh BT (saat ini DPO).

Di mana dia ditugaskan untuk mengantarkan dan menaruh sebanyak 22 paket sabu di lokasi yang telah dijanjikan antara penjual dan pembeli,” jelasnya.


Dalam pekerjaannya sebagai kurir narkoba tersebut, lanjut Warsino, FT diberi upah sebesar Rp 2 juta.


FT yang juga merupakan residivis narkoba tahun 2020 dengan vonis 3 tahun tersebut kini diamankan Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Atas perbuatannya itu, dia akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved