Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Siswa SD di Gunungkidul Pergoki Bapak dan Ibu Guru Lakukan Perbuatan Asusila di Ruangan Sekolah

Siswa SD di Gunungkidul Yogyakarta memergoki dua oknum guru yang sudah berkeluarga melakukan perbuatan asusila.

Editor: rival al manaf
Istimewa
ilustrasi perbuatan asusila 

TRIBUNJATENG.COM - Siswa SD di Gunungkidul Yogyakarta memergoki dua oknum guru yang sudah berkeluarga melakukan perbuatan asusila.

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan di ruang guru selepas jam ekstrakulikuler karawitan pada Selasa (16/1/2024).

Perbuatan asusila dua oknum guru tersebut sudah terdengar hingga atasan mereka dan kini sanksi sedang menunggu keduanya.

Saat dikonfirmasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul pun membenarkan adanya kejadian ini.

Baca juga: Ganjar Nginap di Rumah Petani Gunungkidul, Warga: Kaya Ketiban Pulung

Baca juga: PENAMPAKAN Lubang Misterius di Purworejo dan GunungKidul, Warga Khawatir dan Pilih Mengungsi

"Laporan sudah ditindaklanjuti dinas dengan pemanggilan yang bersangkutan untuk klarifikasi dan pembinaan.  Yang bersangkutan mengakui dan menyesali. Hasil klarifikasi akan kami laporkan ke pimpinan," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul , Nunuk Setyowati, saat dikonfirmasi pada Rabu (24/1/2024).

Sementara  itu, dia mengatakan, kedua oknum guru yang bersangkutan sudah  dinonaktifkan dari kegiatan belajar-mengajar di sekolah tersebut.

"Sudah kami non-aktif kan dari tugas mengajar, sambil menunggu proses lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul . Status kedua guru tersebut P3K," terangnya.

Menunggu Sanksi

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul buka suara soal kasus dugaan asusila yang dilakulan dua oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul.

Dua oknum guru tersebut diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Pendidikan terhadap yang bersangkutan.

"Jika hasil dan bukti mengarah pelanggaran yang mengakibatkan hukuman sedang atau berat, maka akan dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa yang dibentuk Bupati."

"Pengenaan sanksi dilakukan setelah hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup terkait pelanggaran yang dilakukan."

"Apabila terbukti maka hukumannya yaitu bisa diakhiri perjanjian kerjanya (pecat),"ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (25/1/2024).

Sementara itu, berdasarkan UU NO 5 2014, PPPK yang mendapatkan sanksi disiplin berat adalah berupa pemutusan hubungan kerja.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved