Berita Regional
HP Disita Pacar dan Takut Dimarahi, Nurul Zakaria Nekat Bikin Laporan Polisi Palsu Ngaku Dibegal
Nurul Zakaria (25) menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan laporan palsu di Polsek
TRIBUNJATENG.COM - Nurul Zakaria (25) menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan laporan palsu di Polsek Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.
Kejadian ini terjadi karena ketakutan Zakaria terhadap marahnya sang ibu setelah ponsel mewahnya, iPhone XR, dan kartu ATM disita oleh pacarnya.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, mengungkapkan bahwa Zakaria membuat cerita palsu bahwa dirinya menjadi korban begal, padahal sebenarnya barang-barangnya disita oleh sang kekasih selama pertengkaran mereka.
iPhone XR yang baru saja dibelikan oleh ibunya sebelumnya, sekarang menjadi objek sengketa antara Zakaria dan pacarnya.
"Jadi HP tersangka ini dibawa oleh pacarnya, karena sedang bertengkar.
Sedangkan Zaka ini ditanyai oleh ibunya, dan bercerita kalau menjadi korban begal, kemudian ibunya menyuruh kalau memang menjadi korban begal lapor ke polisi," kata Kompol Anton pada Minggu (28/1/2024).
Zakaria dan ibunya kemudian pergi ke kantor polisi untuk melaporkan dugaan pembegalan tersebut.
Dalam laporan palsunya, Zakaria mengklaim menjadi korban begal di Jalan Melati, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dia mengatakan pulang dari bekerja di Apartemen Suhat dan berniat pulang ke rumahnya di Kelurahan Bunul.
Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa kisah begal Zakaria hanyalah rekayasa semata.
Zakaria mengaku ada dua kendaraan dengan empat pelaku yang salah satunya menggunakan celurit, dan merasa ketakutan sehingga membiarkan tasnya dibawa oleh para pelaku.
"Saudara Zakaria mengakui bahwa yang dilaporkan tidak benar.
Kemudian pada tanggal 23 Januari malam, dini hari itu diketahui bahwa dia tidak melewati Jalan Coklat saat pulang ke rumahnya, melainkan lewat daerah Betek," katanya.
Selanjutnya, polisi menerbitkan laporan polisi model A dan menjerat Zakaria dalam tindak pidana Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu.
Pria tersebut terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Meski begitu, Zakaria tidak ditahan karena tidak memenuhi unsur syarat formil.
"Dalam perkara ini penyidik tidak melakukan penahanan karena tidak memenuhi syarat formil, dan tidak masuk dalam pasal pengecualian untuk dilakukan penahanan, tetapi proses hukum tetap dilanjut," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pemuda di Malang Bikin Laporan Palsu Pembegalan, padahal Ponsel Disita Pacar"
8 Destinasi Wisata Alam Terbaik di Asia Versi Agoda: Puncak Jawa Barat Masuk 3 Besar |
![]() |
---|
Bau Anyir Mulai Tercium di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Pencarian Korban Terus Dilakukan |
![]() |
---|
Aiptu IWS Ketahuan Jambret Kalung Pedagang Tomat, Langsung Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Mantan Pasukan Cakrabirawa, Frans Pangkey Dikenal Kebal Peluru Bernyali Besar |
![]() |
---|
Juru Parkir Liar Pukuli Pengendara Motor Pakai Pipa Besi karena Tak Terima Cuma Dibayar Rp5.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.