Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sosok Parlagutan Harahap, Komisioner KPU Yang Kena OTT Saat Jual Suara ke Caleg

Seorang oknum komisioner bernama Parlagutan Harahap ditetapkan tersangka karena menjual suara kepada para calon legislatif (Caleg).

Editor: raka f pujangga
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap (bermasker) yang ditangkap polisi karena memeras seorang calon anggota legislatif di Kota Padangsidimpuan, Sumut. 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Seorang oknum komisioner KPU bernama Parlagutan Harahap ditetapkan tersangka karena menjual suara kepada para calon legislatif (Caleg).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 26 juta.

Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan komisioner KPU Padangsidimpuan tersebut sebagai tersangka dugaan pemerasan calon legislatif. 

Baca juga: KPU Wonosobo Mulai Lakukan Setting dan Packing Logistik Pemilu 2024

"Pelaku yang kita amankan statusnya sudah menjadi tersangka adalah PH, salah seorang komisioner KPU di Padang Sidempuan," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Hadi menjelaskan, Parlagutan ditangkap di sebuah kafe dengan uang yang diamankan Rp 26 juta.

Ia ditetapkan sebagai tersangka 28 Januari 2024 dan kini menjalani proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut.

"(Mengenai modusnya) Sejauh yang didapatkan sementara yang bersangkutan mengiming-imingi dengan membayar sejumlah uang akan mendapatkan suara," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Parlagutan Harahap, komisioner KPU Padang Sidempuan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut di sebuah kafe di Jalan Masjid Raya Baru, Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (27/1/2024) dini hari.

Baca juga: KPU Batang Gelar Simulasi Kedua, Antisipasi Insiden dan Tingkatkan Aksesibilitas Pemilu 2024

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Sumaryono, Sabtu (27/1/2024) mengatakan, saat ditangkap, PH diduga sedang terlibat pembagian uang Rp 25 juta.

Dia diduga meminta sejumlah uang pada calon anggota legislatif (caleg) dengan iming-iming memberikan suara pada pemilu nanti. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved