Berita Video
Video Diputus Pemuda Kendal, Wanita Semarang Kirim Orderan Fiktif dan Sedot WC
Niken Mayang Sari dari Semarang nekat ekspresikan sakit hatinya setelah diputus cinta oleh Syahrul Maulana.
Penulis: hermawan Endra | Editor: Tim Video Editor
Berikut ini video diputus pemuda Kendal, wanita Semarang kirim orderan fiktif dan sedot WC.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Niken Mayang Sari, seorang wanita warga Pandansari I RT 05 RW 02, Sawahbesar, Gayamsari, Kota Semarang, mengekspresikan rasa sakit hatinya setelah mengalami putus cinta dengan mantan kekasihnya, Syahrul Maulana (23), warga Kendayaan RT 04 RW 04 Desa Karangayu, Cepiring, Kendal. Niken mengungkapkan bahwa selain diputus cinta, kekesalannya juga berasal dari mantan kekasih yang telah merenggut keperawanannya.
Dalam press release di Mapolres Kendal pada Senin (29/1), Niken Mayang Sari mengakui tindakannya yang nekat memberikan orderan fiktif ke rumah mantan kekasihnya. Ratusan barang, mulai dari barang hingga jasa sedot WC, dikirim ke rumah maupun tempat kerja mantan kekasihnya sebagai bentuk pemenuhan emosinya.
"Saya sakit hati karena Syahrul telah mengambil kesucian saya, bahkan ketika saya sakit saya tetap diminta untuk melayaninya. Dan ketika saya menolak, Syahrul marah," ujar Niken Mayang Sari.
Niken Mayang Sari juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang mungkin merasa dirugikan akibat tindakannya. Ia menyadari bahwa perbuatannya telah menyebabkan keresahan bagi banyak orang.
"Syahrul memutus saya tanpa ada omongan, dan semua sosial media saya diblokir, jadi saya mengirimkan orderan fiktif agar dia merasa resah seperti perasaan saya," tambah wanita kelahiran Banyumas, 07 Januari 2002.
Niken menuturkan bahwa ide membuat orderan fiktif muncul karena hubungannya dengan mantan kekasihnya yang telah dirajut selama tiga tahun kandas tanpa alasan yang jelas. Meskipun mereka telah melangsungkan pertunangan dan merencanakan pernikahan pada Oktober 2023, semuanya berakhir dengan kegagalan.
Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, menjelaskan bahwa kronologi kejadian dimulai pada tanggal 4 September 2023, ketika pelapor menerima kiriman barang tanpa pesanan yang jelas, tetapi menggunakan data diri pelapor berupa foto KTP. Jenis barang yang dipesan meliputi Material, Mebel, Elektronik, Kendaraan Bermotor, Jasa Angkutan, Jasa Sedot WC, dan Sewa Mobil Rental. Dari bulan September 2023 hingga Januari 2024, sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan dikirim ke rumah dan tempat kerja pelapor.
Kejadian ini menyebabkan keonaran di tempat tinggal pelapor, membuat kegaduhan di media sosial, dan merugikan pelapor karena data dirinya digunakan oleh pelaku untuk melakukan orderan fiktif. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone dan beberapa kartu SIM dari berbagai provider. Tersangka dijerat dengan pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Video Kebakaran Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sabuk di Loram Kulon Kudus |
![]() |
---|
Video Dua Pemuda Jadi Tersangka Perusakan Gedung DPRD Batang Saat Aksi Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Video Aliansi Mahasiswa Semarang Audiensi Dengan DPRD Jateng di Simpanglima |
![]() |
---|
Video Kompleks Kantor Gubernur Jateng Membara, Massa Demo Bakar 3 Mobil dan Kantin di Semarang |
![]() |
---|
Video Demo di Depan Polda Jateng Ricuh, Polisi Tembakkan Water Cannon dan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.