Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Jokowi Klaim Kabinet saat Ini Masih Sangat Solid

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Kabinet Indonesia Maju (KIM) yang dipimpinnya sekarang ini masih sangat solid.

Editor: m nur huda
ISTIMEWA/Dok Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Kabinet Indonesia Maju (KIM) yang dipimpinnya sekarang ini masih sangat solid. 

 

TRIBUNJATENG.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Kabinet Indonesia Maju (KIM) yang dipimpinnya sekarang ini masih sangat solid.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat merespon mundurnya Mahfud Md dari kursi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

"Sangat solid," kata Jokowi RSUP Tegalyoso, Klaten, Jawa Tengah, Rabu, (31/1).

Terkait mundurnya Mahfud Md dari Kabinet, Presiden Jokowi mengaku sangat menghargainya. Apalagi, keputusan mundur merupakan hak yang dimiliki Mahfud Md sebagai Menteri.

"Itu hak, saya sangat menghargai," ucap Jokowi.

Meskipun demikian, Presiden mengaku belum mendapatkan laporan resmi mengenai mundurnya Mahfud dari Kabinet Indonesia Maju (KIM).

"Sampai detik ini saya belum mendapatkan laporan," jelasnya.

Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo menilai, ada masalah kepatutan yang dilakukan Mahfud Md tersebut.

Sebab, Mahfud MD adalah Menko Presiden Jokowi, tapi beberapa kali berkata atau bersikap oposisi. Misalnya, mengatakan food estate gagal.

"Padahal kantor Menko memimpin pembahasan kelembagaan yang terkait food estate. Bahkan Menko menyurati Mensesneg terkait hal ini. Jadi dia paham, Food Estate bukan gagal, tapi memang anggarannya belum turun," kata Drajad Wibowo, Rabu.

Drajad juga menilai, bahwa menteri adalah pembantu Presiden. Sehingga, jika dia mengambil sikap oposisi, pada saat itu seharusnya mundur.

"Dengan pemikiran ini, saya justru melihat Mahfud MD terlambat mundur," sambung dia.

Sementara itu, Drajad mempertanyakan apakah setelah mundur Mahfud bebas berbicara apa saja?

Menurut dia, secara legal, ada informasi yang dibatasi oleh Pasal 17 UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu ada kerahasiaan jabatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved