Berita Regional
Kronologi Ibu Rumah Tangga Dianiaya Karena Tolak Ajakan Berhubungan Badan Teman Pria
Seorang ibu rumah tangga (IRT) menjadi korban penganiayaan teman pria karena menolak ajakan berhubungan badan.
TRIBUNJATENG.COM, TABALONG - Seorang ibu rumah tangga (IRT) menjadi korban penganiayaan teman pria karena menolak ajakan berhubungan badan.
Korban LB (33) kebetulan menumpang di rumah pelaku berinisial LA (35) karena tidak mempunyai tempat tinggal.
Warga Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) itu pun akhirnya luka-luka akibat penganiayaan tersebut.
Baca juga: Viral Video Wanita Diseret Pacar Hingga Jilbab Nyaris Terlepas, MR DIY Kecam Aksi Penganiayaan
Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama mengatakan, karena tak memiliki tempat tinggal, pelaku untuk sementara ditampung oleh korban.
Di malam saat korban dianiaya, korban bersama anaknya tidur di dalam kamar.
Tak lama datang pelaku mengetuk pintu namun tak dibukakan oleh korban.
"Kemudian pelaku membuka paksa pintu kamar dengan cara mendorong pintu tersebut hingga jebol," ujar Galih dalam keterangannya yang diterima, Kamis (1/2/2024).
Setelah pintu berhasil dibuka, pelaku kemudian masuk dan berusaha membujuk dan merayu korban untuk berhubungan badan.
Namun ajakan itu ditolak mentah-mentah oleh korban.
"Karena ajakan untuk berhubungan badan ditolak, pelaku marah dan menendang perut korban kemudian pergi keluar sambil marah-marah," ungkapnya.
Melapor ke Polres Tabalong
Belum puas, pelaku kemudian kembali ke rumah korban dengan maksud meminta uang untuk membeli pulsa.
Lagi-lagi korban menolak hingga terjadi adu mulut sampai pelaku kembali menganiaya korban.
"Pelaku kembali melakukan penganiayaan terus berulang-ulang sambil mengacak-acak kamar dan rumah korban," tambahnya.
Karena kelakuan pelaku, korban akhirnya tak terima hingga melapor ke Polres Tabalong.
Baca juga: Pakai Jurus Gombal Dari Tiktok, Pemuda Ini Pikat Hati Siswi SMK Hingga Berhubungan Badan 7 Kali
Mendapat laporan korban, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya telah menganiaya korban.
"Pelaku LA diamankan disebuah rumah di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak pada Rabu (31/01/2024) malam, dan saat ini sudah dilakukan proses hukum di Polres Tabalong," paparnya.
Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.