Sabtu, 9 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

UPDATE PN Solo Akan Sidangkan Gugatan Almas ke Gibran pada 15 Februari 2024

Pengadilan Negeri (PN) Solo akan menjadwalkan sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka, Kamis (15/2/2024).

Tayang: | Diperbarui:

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Solo akan menjadwalkan sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka, Kamis (15/2/2024).

Humas PN Solo, Bambang Ariyanto menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan kepada tergugat, yakni Gibran Rakabuming Raka terkait jadwal sidang.

"Pemanggilannya sekarang sistemnya melalui via pos. Nanti sidang pertama kita koreksi, kita teliti oleh majelis hakim, (terkait) pemanggilan itu sudah dilakukan secara saya belum," ucap Bambang, Kamis (1/2/2024).

Bambang menjelaskan, terkait materi pokok gugatan yakni, pada intinya Almas sudah mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan sehingga memperlancar tergugat atas nama Gibran Rakabuming Raka bisa mencalonkan sebagai cawapres.

"Kemudian, (tergugat) tidak mengucapkan terima kasih. Kurang lebihnya seperti itu nanti bisa diikuti saja di persidangan," tuturnya.

Bambang menjelaskan, gugatan dari Almas melalui kuasa hukumnya tersebut masuk pada Senin (29/1/2024) dan sudah teregistrasi dengan nomor: 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Bambang menjelaskan, sebelum adanya gugatan tersebut, pihak Almas melakukan gugatan sederhana tapi sudah dilakukan penetapan dismissal.

"Jadi, hakim sebelum menyidangkan gugatan sederhana itu diberi kewenangan untuk melakukan penelitian melakukan dissmisal. Dan, telah dikeluarkan penetapan dismissal gugatan tersebut bukan merupakan gugatan sederhana karena masih membutuhkan pembuktian komprehensif," tandasnya.

Dalam dasar gugatan yang diterima Tribun Jateng, di angka 5 disebutkan, bahwa namun hasil usaha dari Penggugat, sama sekali tidak ada apresiasi dari Tergugat. Berbeda dengan Universitas tempat Penggugat menempuh pendidikan sudah menawarkan akan memberikan bea siswa kepada Penggugat.

Sementara di poin 6 disebutkan, pada jaman Pemilihan Kepala Daerah untuk Kota Solo (Pilkada Kota Solo), Tergugat selalu mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang membantu Tergugat dalam proses Pilkada Kota Solo.

Sebagai informasi, Almas merupakan pemohon uji materi di MK terkait syarat batas usi capres-cawapres. Permohonan itu dikabulkan oleh MK dengan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut menjadi polemik dan menimbulkan pro kontra karena ketua majelis hakim konstitusi yang menyidangkan permohonan tersebut adalah Anwar Usman yang notabene paman Gibran Rakabuming Raka. (*)

Baca juga: Deretan Peristiwa Janggal Sebelum Warga Temukan Kerangka Manusia di Pinggir Sungai Cisuda Sukabumi

Baca juga: Polda Jateng Tambah Koleksi Patung Hoegeng Setinggi 14 Meter, Kapolda Jadi Ingat Guyonan Gus Dur

Baca juga: Temukan 23 Kasus DBD di Awal Tahun, Dinkes Wonosobo Gercep Lakukan Tindakan Fogging 

Baca juga: Buah Bibir Sarah Vi 20 Tahun Tak Bertemu Anak

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved