Berita Banjarnegara
Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Divonis Hukuman Mati
Mbah Slamet dukun pengganda uang divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (1/12/2024).
TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Mbah Slamet dukun pengganda uang divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (1/12/2024).
Mbah Slamet atau Slamet Tohari (46), dukun pengganda uang membunuh 12 orang.
Ketua majelis hakim, Niken Rochayati, membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya adalah Mbah Slamet membunuh 12 korban menggunakan racun apotas, sehingga membuat korban mengalami sakit luar biasa, lalu meninggal.
Slamet lantas mengubur jenazah korban dengan tidak manusiawi.
Kemudian, hal yang memberatkan lainnya, Slamet dinilai tidak memiliki rasa iba. Tindakannya menimbulkan duka bagi keluarga korban.
”Hal yang meringankan, nihil,” ujar Niken saat membacakan putusan, dikutip dari Kompas.com.
Niken menuturkan, perbuatan terdakwa masuk dalam kejahatan luar biasa. Tindakan tersebut meresahkan dan mengguncang tatanan sosial masyarakat.
Di samping itu, Slamet melakukan aksi tersebut hanya untuk memenuhi gaya hidup hedonisme.
Hakim juga memandang, perbuatan Slamet menjadi contoh tidak baik dan dikhawatirkan dapat memotivasi orang lain melakukan hal serupa. Sidang diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu hakim, Arief Wibowo.
Dia menilai, hukuman mati bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
”Manusia yang merupakan ciptaan Tuhan yang paling mulia, yang hidup dan matinya absolut terhadap kekuasaan Tuhan. Selain itu, penjatuhan hukuman mati tidak dapat meringankan penderitaan keluarga korban," ucapnya.
Sementara itu, Ahmad Raharjo selaku penasihat hukum terdakwa, membeberkan, pihaknya segera menyiapkan materi banding.
”Ada beberapa hal yang kami anggap belum diungkapkan semua,” ungkapnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidun) Kejaksaan Negeri Banjarnegara Nasruddin menerangkan, vonis sesuai dengan tuntutan. Nasruddin pun mengaku siap dengan keinginan terdakwa untuk banding.
Terkait vonis hukuman mati terhadap Mbah Slamet dukun pengganda uang, Yusuf Edi Gunawan (64) mengaku lega.
"Ya sudah lega, mau gimana lagi memang sudah seperti itu," tutur Yusuf, kakak kandung seorang korban, Theresia Dewi (47), Jumat (2/2/2024), dilansir dari Tribun Jogja.
Yusuf mengungkapkan, dirinya juga merasa puas atas keputusan hakim.
"Keluarga kan sudah diserahkan, merasa puas lah dengan hasil vonis itu," jelasnya.
Dewi dan anaknya, Okta Ali Abrianto (31), menjadi korban dukun pengganda uang. Keduanya merupakan warga Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jateng. Keluarga kehilangan kontak dengan ibu dan anak itu sejak November 2021.
Saat kasus pembunuhan berantai ini terbongkar, polisi menemukan 12 jasad korban di kebun di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.
Mbah Slamet merenggut nyawa korban karena merasa jengkel terus ditagih hasil penggandaan uang.
Agar uangnya bisa digandakan, korban diminta Mbah Slamet menyerahkan uang dengan nominal beragam.
Dari 12 jenazah yang ditemukan, sembilan di antaranya berhasil diidentifikasi.
Dalam kasus ini, Mbah Slamet didakwa pembunuhan berencana, pemalsuan uang, penipuan, dan penggelapan. Kasus dukun pengganda uang yang membunuh 12 orang ini menjadi sorotan pada April 2023.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Vonis Mati untuk Mbah Slamet, Dukun Pengganda Uang yang Renggut 12 Nyawa
Alasan Anas Hidayat Ketua DPRD Banjarnegara Mundur, Ini Respons Partai Demokrat Jateng |
![]() |
---|
HUT ke-80 PMI, Aksi 'Tali Asih' Relawan Banjarnegara Menyentuh Hati Pengemudi Ojol hingga Lansia |
![]() |
---|
Menang Lomba Kentang Raksasa di Dieng: Bukti Nyata Petani Wonosobo Mampu Hasilkan Panen Jumbo |
![]() |
---|
"Kental Banget Budayanya" Traveler Dieng Culture Festival 2025 Antusias Ikut Arak Bocah Gimbal |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap Dieng Culture Festival ke-15: Ada Orkestra dan Ritual Cukur Rambut Anak Gimbal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.