Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KPU

Advokat Semarang Minta KPU Mengundur Jadwal Pilpres Karena Ada Cacat Yuridis

Para pengacara mengatasnamakan Advokat Semarang meminta KPU mengundur pemilihan presiden (Pilpres).

Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas
Para pengacara mengatasnamakan Advokat Semarang paparkan permintaannya agar mengundur Pilpres. 

TRIBUNJATENG.COM SEMARANG - Para pengacara mengatasnamakan Advokat Semarang meminta KPU mengundur pemilihan presiden (Pilpres).

Perwakilan Advokat Semarang, Ricard Latuimaholo menyatakan Pemilihan Umum saat ini cacat yuridis. Sebab putusan Mahkamah Konstitusi yang saat ini menjadi polemik belum juga terselesaikan.


"Ini menjadi dasar hukum untuk melaksanakan pencalonan satu diantara Capres maupun Cawapres, ujarnya usai diskusi terkait Pilpres 2024, Kamis (8/2/2024).


Menurutnya, KPU seharusnya sejak awal bisa mengantisipasi mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi polemik, hingga terjadi eskalasi pendapat masyarakat. Hal itu seharusnya diperhatikan oleh KPU.


"Saya kira tidak dibiarkan begitu saja. Ini yang kami sesalkan," tuturnya.


Dikatakannya, pelaksanaan pemilu 2024 terjadi cacat yuridis. Oleh sebab itu pelaksanaan Pemilu 2024 harus ditunda terlebih dahulu.


"Kami anggap dari segi hukum ini sudah tidak benar. Kalau ada kecacatan, KPU harusnya mengambil sikap penundaan," ujarnya.


Selain kepada KPU, Ia juga meminta kepada yang bersangkutan bisa mundur dari pencalonan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved