Berita Viral
Andri Gustami Sebut Kapolda Lampung yang Memotivasinya Gabung dengan Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Mantan Kasat Narkoba, AKP Andri Gustami, mengeluarkan pernyataan mengejutkan saat membacakan pledoi
TRIBUNJATENG.COM - Mantan Kasat Narkoba, AKP Andri Gustami, mengeluarkan pernyataan mengejutkan saat membacakan pledoi tuntutan mati dalam persidangan di pengadilan.
Andri Gustami secara terbuka "mengkambinghitamkan" Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika, dengan mengklaim bahwa ucapan Kapolda tersebutlah yang memotivasinya untuk melakukan penyamaran ke dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu siang, Andri Gustami menyampaikan sejumlah poin pembelaan yang dia tulis sendiri.
Dia menyinggung tentang beberapa tangkapan narkoba hingga mencapai ratusan kilogram dan keputusannya untuk menyamar ke dalam jaringan tersebut.
Namun, yang menarik perhatian adalah pengakuan Andri Gustami tentang komunikasinya dengan Kapolda Lampung pada bulan April 2023.
Andri mengklaim bahwa Kapolda Lampung, yang saat itu baru mutasi dari Polda Gorontalo, memberinya motivasi dengan pesan WhatsApp yang berbunyi, "jangan terlena dengan kuantitas yang kamu tangkap, kembangkan ke depannya kualitas."
Andri menegaskan bahwa pesan tersebutlah yang menjadi motivasinya untuk melakukan penangkapan terhadap jaringan narkoba yang dipimpin oleh Fredy Pratama.
"Karena selama ini pengungkapan yang kami lakukan selalu putus di kurir pembawa narkotika," katanya.
Terkait penyebutan nama Kapolda Lampung dalam pledoi terdakwa Andri Gustami, Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah mengatakan akan mempelajari hal tersebut.
"Kita pelajari dahulu dan laporkan ke pimpinan," tutur dia. Sementara itu, hingga kini Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika belum memberikan komentar.
Kompas.com sudah menghubungi Kapolda Lampung, namun belum dijawab.
Diberitakan sebelumnya, eks kasat narkoba Polres AKP Andri Gustami dituntut pidana mati karena terlibat peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Tuntutan itu dimohonkan Jaksa penuntut Eka Aftarini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (1/2/2024) siang.
Dalam tuntutannya, Jaksa Eka mengatakan tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan Andri Gustami dalam perkara tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baca Pledoi, AKP Andri Gustami "Kambing Hitamkan" Kapolda Lampung"
Viral Video Menegangkan Konten Kreator Naik Pohon 4 Jam karena Dikejar Harimau |
![]() |
---|
Viral Kurir Paket Diancam dengan Golok Saat Antar Paket COD Senilai Rp 30 Ribu di Bekasi Utara |
![]() |
---|
Penampakan Papan Skor Stadion Wergu Wetan Kudus Viral, Ini Alasan Netizen Sebut Mirip Batu Nisan |
![]() |
---|
Sosok Nanik S Deyang Wakil Kepala BGN Menangis Minta Maaf Atas Kasus Keracunan MBG: Saya Seorang Ibu |
![]() |
---|
"Mirip Batu Nisan" Viral Warganet Soroti Papan Skor Stadion Wergu Wetan Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.