Berita Viral
Andri Gustami Sebut Kapolda Lampung yang Memotivasinya Gabung dengan Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Mantan Kasat Narkoba, AKP Andri Gustami, mengeluarkan pernyataan mengejutkan saat membacakan pledoi
TRIBUNJATENG.COM - Mantan Kasat Narkoba, AKP Andri Gustami, mengeluarkan pernyataan mengejutkan saat membacakan pledoi tuntutan mati dalam persidangan di pengadilan.
Andri Gustami secara terbuka "mengkambinghitamkan" Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika, dengan mengklaim bahwa ucapan Kapolda tersebutlah yang memotivasinya untuk melakukan penyamaran ke dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu siang, Andri Gustami menyampaikan sejumlah poin pembelaan yang dia tulis sendiri.
Dia menyinggung tentang beberapa tangkapan narkoba hingga mencapai ratusan kilogram dan keputusannya untuk menyamar ke dalam jaringan tersebut.
Namun, yang menarik perhatian adalah pengakuan Andri Gustami tentang komunikasinya dengan Kapolda Lampung pada bulan April 2023.
Andri mengklaim bahwa Kapolda Lampung, yang saat itu baru mutasi dari Polda Gorontalo, memberinya motivasi dengan pesan WhatsApp yang berbunyi, "jangan terlena dengan kuantitas yang kamu tangkap, kembangkan ke depannya kualitas."
Andri menegaskan bahwa pesan tersebutlah yang menjadi motivasinya untuk melakukan penangkapan terhadap jaringan narkoba yang dipimpin oleh Fredy Pratama.
"Karena selama ini pengungkapan yang kami lakukan selalu putus di kurir pembawa narkotika," katanya.
Terkait penyebutan nama Kapolda Lampung dalam pledoi terdakwa Andri Gustami, Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah mengatakan akan mempelajari hal tersebut.
"Kita pelajari dahulu dan laporkan ke pimpinan," tutur dia. Sementara itu, hingga kini Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika belum memberikan komentar.
Kompas.com sudah menghubungi Kapolda Lampung, namun belum dijawab.
Diberitakan sebelumnya, eks kasat narkoba Polres AKP Andri Gustami dituntut pidana mati karena terlibat peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Tuntutan itu dimohonkan Jaksa penuntut Eka Aftarini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (1/2/2024) siang.
Dalam tuntutannya, Jaksa Eka mengatakan tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan Andri Gustami dalam perkara tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baca Pledoi, AKP Andri Gustami "Kambing Hitamkan" Kapolda Lampung"
Heboh Praktik Percaloan Calon Pekerja Pabrik di Brebes, Oknum Perekrut Minta Rp2 Juta |
![]() |
---|
Viral Pemotor Terobos Masuk Tol Gegara Ikuti Petunjuk Google Maps, Ditanya Polisi Hendak Lamar Kerja |
![]() |
---|
Rafa Disepelekan Saat Digigit Ular hingga Meninggal, Keluarga Sepakat Damai dengan Dokter RSUD |
![]() |
---|
Makin Runyam, Warga Kompak Pasang Spanduk Usir Ayah Bocah SD Semarang yang Susuri Sungai ke Sekolah |
![]() |
---|
Besok Selasa 5 Agustus Hari Terpendek 2025, Benarkah Berdampak ke Jaringan Listrik dan Komunikasi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.