Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hemat Air PDAM

Nekat Curangi Meteran Air Demi Menghemat Tagihan PDAM? Awas 5 Sanksi Ini Menanti

Nekat Curangi Meteran Air Demi Menghemat Tagihan PDAM? Awas 5 Sanksi Ini Menanti

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Continental Currency Exchange
Nekat Curangi Meteran Air Demi Menghemat Tagihan PDAM? Awas 5 Sanksi Ini Menanti 

Nekat Curangi Meteran Air Demi Menghemat Tagihan PDAM? Awas 5 Sanksi Ini Menanti

TRIBUNJATENG.COM - Inilah 5 sanksi bagi masyarakat yang nekat melakukan kecurangan meteran air.

Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, air merupakan kebutuhan primer yang sangat vital bagi masyarakat.

Di Indonesia, layanan air bersih yang disediakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi salah satu pilihan utama bagi banyak rumah tangga.

Namun, ironisnya, beberapa individu terkadang nekat melakukan kecurangan terkait pembayaran tagihan air PDAM.

Bagi mereka yang terpergok melakukan tindakan tersebut, hukuman tidak akan tanggung-tanggung.

Setiap pelanggan yang terlibat dalam tindakan kecurangan terkait pembayaran tagihan air akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Beberapa hukuman yang umum diberlakukan antara lain:

1. Pemutusan Sementara atau Permanen Pasokan Air

Bagi pelanggan yang terbukti melakukan kecurangan, PDAM berwenang untuk melakukan pemutusan sementara atau bahkan permanen terhadap pasokan air ke rumah mereka.

Tindakan ini diambil sebagai bentuk teguran dan hukuman atas perilaku yang melanggar aturan.

2. Denda Finansial

Selain pemutusan pasokan air, pelanggan yang terlibat dalam kecurangan pembayaran tagihan air juga akan dikenakan denda finansial.

Besaran denda ini biasanya ditetapkan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PDAM.

Tujuannya adalah sebagai bentuk kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan serta sebagai efek jera bagi pelaku.

3. Proses Hukum

Apabila tindakan kecurangan dilakukan secara sistematis atau dalam skala yang besar, PDAM berhak untuk melaporkan pelanggan tersebut ke pihak berwenang untuk diproses secara hukum.

Pelaku kecurangan bisa saja dihadapkan pada tuntutan pidana sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

4. Pembatasan Layanan

Selain denda dan pemutusan pasokan air, pelanggan yang terlibat dalam kecurangan juga dapat dikenakan pembatasan layanan.

Hal ini mencakup pengurangan kapasitas air yang bisa diakses atau batasan-batasan lain yang ditetapkan oleh PDAM.

5. Penarikan Instalasi

Di beberapa kasus ekstrem, PDAM juga berhak untuk menarik instalasi air di rumah pelanggan yang terlibat dalam tindakan kecurangan.

Tindakan ini diambil untuk mencegah terulangnya tindakan kecurangan di masa mendatang.

Dengan adanya hukuman-hukuman ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya ketaatan dalam melakukan pembayaran tagihan air PDAM.

Selain itu, hukuman tersebut juga diharapkan mampu menjadi efek jera bagi siapa pun yang berniat untuk melakukan kecurangan yang merugikan bersama. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved