Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Seleb

Segini Gaji Lettu TNI Fardhana Diduga Calon Suami Ayu Ting Ting, Beda Jauh dari Pendapatan Artis

Adapun gaji untuk anggota berpangkat Lettu itu diprediksi antara Rp 3.046.464 hingga Rp 5.006.448.

Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
Tribun Jateng
Profil Dana Dikabarkan Tunangan Ayu Ting Ting, Pangkat TNI Letkol Yonif 509 Jember 

Segini Gaji Lettu TNI Fardhana Diduga Calon Suami Ayu Ting Ting, Beda Jauh dari Pendapatan Artis

TRIBUNJATENG.COM- Kabar lamaran Ayu Ting Ting dengan Lettu TNI Muhammad Fardhana menjadi sorotan di berbagai pemberitaan.

Selama ini pendangdut berusia 30 tahun ini diketahui jarang membicarakan kehidupan asmaranya.

Mengenai pemberitaan lamaran tersebut Ayu Ting Ting memberikan jawaban bijak terkait kabar dirinya dilamar anggota TNI tersebut.

"Doain aja yang terbaik," seru Ayu Ting Ting pada hari Rabu 7 Februari 2024.

Di sisi lain, Umi Kalsum kembali buka suara soal kabar putrinya dilamar anggota TNI bernama Lettu TNI Fardhana itu.

Sempat menyangkal, Umi Kalsum kali ini membenarkan kabar lamaran Ayu Ting Ting.

"Waalaikumsalam, iya benar (kemarin lamaran). Terima kasih atas doanya. Doakan saja ya," ujar Umi Kalsum pada hari Rabu (7/2/2024).

"Yang terbaik sampai waktunya ijab kabulnya dilancarkan, amiin." tandasnya.

Melansir dari TribunJatim.com, gaji Lettu TNI Fardhana sebagai anggota TNI juga ikut mencuri perhatian.

Kuat dugaan kalau gaji Lettu TNI Fardhana berbeda jauh dari pendapatan Ayu Ting Ting sebagai artis.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, anggota TNI mengalami kenaikan gaji sekitar 8 persen pada tahun 2024.

Adapun gaji untuk anggota berpangkat Lettu itu diprediksi antara Rp 3.046.464 hingga Rp 5.006.448.

Adapun untuk tunjangan, anggota berpangkat Lettu diprediksi bisa mendapat sekitar Rp1,9 juta.

Di sisi lain, jumlah gaji dan tunjungan Lettu TNI Fardhana memang berbeda jauh dari Ayu Ting Ting.

Pedangdut asal Depok itu diprediksi memiliki kekayaan mencapai 200 miliar.

Adapun kekayaan itu diperoleh Ayu Ting Ting tak cuma dari kegiatannya sebagai penyanyi dan host TV.

Ia juga memiliki bisnis kuliner serta kecantikan. Selain itu, Ayu Ting Ting juga menerima endorse di Instagram dan TikTok.

Selain itu, ia juga kerap menuai keuntungan dari vlog di kanal YouTubenya.

Tak Masalah Soal Pendapatan Pasangan

Ayu Ting Ting mengungkapkan bahwa bagi dirinya, materi bukanlah segalanya, dan tidak masalah jika pendapatan pasangannya lebih rendah.

Ia menuturkan tidak apa-apa selama pasangannya memiliki penghasilan tetap dan menjadi pekerja keras yang bertanggung jawab terhadap kebutuhan keluarga, terutama anak-anak.

Dia juga menegaskan bahwa dia menginginkan suami yang mandiri dan tidak bergantung padanya.

"Buat gue materi bukan segalanya," seru Ayu Ting Ting.

"Nggak masalah (penghasilan suami lebih rendah) kalau buat gue ya. Yang penting dia punya kerjaan, bisa ngidupin anak gue. "Dia bertanggung jawab. Dia benar-benar ingin memenuhi kebutuhan anak-anak terutama, anak harus sekolah, makan. Kalau kebutuhan gue mah, gue mah orangnya paling nyantai deh."

"Bukan karena menikah sama gue, mengandalkan gue. Jangan mengandalkan gue. Berusaha jadi laki-laki yang benar-benar bisa tanggung jawab mimpin gue sama anak-anak," serunya.

Berikut rincian gaji dan tunjangan yang didapat dari seorang TNI?

Gaji TNI

Berikut ini detail gaji dan tunjangan anggota TNI, termasuk calon suami Ayu Ting Ting.

Golongan I: Tamtama TNI

Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500

Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100

Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400

Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900

Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900

Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700

Golongan II: Bintara TNI

Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100

Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200

Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700

Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700

Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300

Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600

Golongan III: Perwira Pertama TNI

Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200

Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600

Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600

Golongan IV: Perwira Menengah TNI

Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100

Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.400

Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400

Golongan V: Perwira Tinggi TNI

Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Mars. Pertama: Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400

Mayor Jenderal Laksamana Muda Mars. Muda: Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500

Letnan Jenderal Laksamana Madya Mars. Madya: Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900

Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800

Tunjangan TNI

Persis seperti gajinya, tunjangan anggota TNI juga berbeda-beda berdasarkan pangkatnya.

Berikut ini detail tunjangan anggota TNI:

Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000

Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000

Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000

Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000

Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000

Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000

Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000

Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000

Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000

Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000

Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000

Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000

Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000

Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000

Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000

Kepala Staf Umum TNI (Kasum), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau): Rp34.902.000

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU): Rp37.810.500

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved