Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ayah Bejat Setubuhi Anak Kandungnya 15 kali, Dilakukan di Rumah hingga Tempat Pembuatan Batako

Seorang ayah berinisial BB di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan oleh aparat kepolisian setempat atas dugaan

Editor: muh radlis
Net
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang ayah berinisial BB di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan oleh aparat kepolisian setempat atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya.

Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/05/I/2024/SPKT/Res Flotim/Polda NTT, tanggal 12 Januari 2024, tentang dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus MA Laa, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa lima saksi terkait kasus ini.

"Korban dan pelaku juga sudah dilakukan pemeriksaan," ujar Lasarus dalam keterangannya pada Kamis (8/2/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Lasarus mengungkapkan bahwa dugaan persetubuhan ini terjadi sejak 6 Juli 2020 dan terus berlanjut hingga 14 April 2023.

Pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 15 kali di tiga lokasi berbeda, yaitu di rumah pelaku dan di tempat pembuatan batako.

"Semua barang bukti sudah diamankan setelah kasus ini dilaporkan, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di sel tahanan Polres Flores Timur," tambah Lasarus.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setubuhi Anak Kandung, Seorang Ayah di Flores Timur Ditahan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved