Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Rakusnya Pelakor Tak Puas Pisahkan Suami dari Istri Sah, Singkirkan Anak Balita, Kini Dihukum Mati

Rakusnya seorang pelakor tak cukup puas setelah berhasil merebut suami orang dari istri sahnya.

Editor: rival al manaf
istimewa
Pelakor tersebut kemudian memaksa kekasihnya untuk menyingkirkan dua anak balitanya, jika tidak maka ia akan minta putus. 

Namun, Ye melihat kedua anak balita Zhang sebagai penghalang bagi mereka untuk menikah sekaligus beban bagi kehidupan pernikahannya di masa depan.

Dia kemudian berulang kali mendesak Zhang untuk membunuh balita tersebut dan mengancam akan putus jika tidak melakukannya.

Setelah bersekongkol dengan Ye, pada November 2020, Zhang melemparkan putrinya yang berusia dua tahun dan putranya yang berusia satu tahun dari lantai 15 apartemennya, di kota metropolitan barat daya Chongqing, China.

Kala itu, menurut pengadilan, dua balita bernama Zhang Ruixue (putri) dan Zhang Yangrui (putra) tersebut tengah asyik bermain di dekat jendela kamar tidur.

Sebuah rekaman video setelah kejadian tampak menunjukkan Zhang yang berpura-pura mengalami kesedihan yang mendalam atas kejadian yang menewaskan kedua anaknya itu.

Ayah dua anak tersebut juga terlihat membenturkan kepalanya ke dinding dan menangis tak terkendali.

Pada saat itu, Zhang berdalih tertidur ketika anak-anak "jatuh" dan terbangun karena orang-orang berteriak di lantai bawah.

Di sisi lain, ibu dari korban mengatakan, Zhang meminta untuk merawat anaknya pada hari dia membunuh keduanya.

"Saat saya mendengar anak-anak saya dilempar dari lantai 15 oleh ayah dan pasangannya, saya tidak dapat menemukan kata-kata untuk menggambarkan perasaan," ungkapnya.

"Saya tidak bisa membayangkan apa yang dialami anak-anak saya dari lantai 15 hingga ke bawah. Apakah mereka putus asa? Apakah mereka takut?" lanjutnya.

Diberitakan CNN, Kamis (1/2/2024), Zhang dan Ye dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan setempat pada Desember 2021.

Namun, keduanya baru dieksekusi akhir Januari 2024 setelah proses banding dan kasasi yang panjang, yang tetap menghasilkan keputusan serupa untuk Zhang dan Ye.

Pengadilan Tinggi Rakyat Chongqing menguatkan putusan awal dan mengatakan hukuman yang dijatuhkan kepada Zhang dan Ye sudah tepat.

Keputusan ini pun diajukan untuk disetujui oleh Mahkamah Agung Rakyat, yang menemukan peran dan pengaruh kedua pelaku secara keseluruhan setara.

Menurut Mahkamah, seperti dilaporkan kantor berita Xinhua, masing-masing memainkan peran utama dan merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved