Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kronologi Jurnalis Perempuan Mengalami Pelecehan Seksual saat Meliput Kampanye Capres di Semarang

Seorang jurnalis perempuan di Semarang menjadi korban pelecehan seksual saat sedang meliput kampanye capres.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Shutterstock
Ilustrasi 

"Kami percaya bahwa tindakan pelaku ini merupakan bentuk penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik. Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat diterima sesuai dengan Undang-Undang Pers," katanya.

Selain itu, perbuatan pelaku juga melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kami mengajak semua pihak untuk menentang segala bentuk pelecehan seksual dan melindungi pekerjaan jurnalis. Pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang," tambahnya.

AJI Semarang juga menekankan agar kantor redaksi media memberikan dukungan penuh kepada korban.

"Perusahaan media memiliki tanggung jawab atas keselamatan jurnalisnya, termasuk memberikan pendampingan kepada mereka yang menjadi korban kekerasan," ujarnya.

Kejadian kekerasan terhadap jurnalis perempuan di Semarang ini hanya menambah panjang daftar kasus serupa di Indonesia.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2M) pada September - Oktober 2022, sebanyak 82,6 persen atau 704 responden jurnalis perempuan dari 34 provinsi di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual selama berkarir jurnalistik.

Survei tersebut juga mencatat bahwa terdapat 10 jenis tindak kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan, dengan body shaming secara luring sebesar 58,9 persen dan daring sebesar 48,6 persen menjadi yang paling tinggi. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved