Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pacar Tamara Lepaskan Pegangan Dante dari Tepi Kolam, Dibenamkan Hampir 1 Menit hingga Meninggal

sebelum dimakamkan pada 28 Januari lalu, di tubuh Dante ditemukan luka lebam....Dante (6 tahun) anak artis Tamara Tyasmara meninggal tenggelam

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Instagram
Yudha Arfandi Pacar Tamara Tyasmara 12 kali tenggelamkan Dante 

Pacar Tamara Lepaskan Pegangan Dante dari Tepi Kolam, Dibenamkan Hampir 1 Menit hingga Meninggal

 

TRIBUNJATENG.COM - Yudha Arfandi (YA) kekasih Tamara Tyasmara telah ditahan Penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (9/2/2024) terkait dengan kematian anak Tamara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, 6.

Dante diketahui tewas setelah berenang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian, Dante awalnya berada di pinggir kolam dan berpegangan pada bibir kolam.

Kedalaman kolam tersebut 1,5 meter.

Dante terlihat berlatih berenang dan tidak melepaskan genggamannya.

Dante Tewas di Kolam Renang, Pacar Tamara Tyasmara Terekam CCTV
Dante Tewas di Kolam Renang, Pacar Tamara Tyasmara Terekam CCTV (Instagram/ Tamara Tyasmara)

Di sampingnya terlihat anak perempuan lain mengenakan baju renang warna merah.

Pada rekaman cctv tertanggal 27 Januari 2024, pukul 16:48:39 itu kemudian YA menghampiri Dante.

Kemudian terlihat YA menarik Dante sehingga ia tidak lagi berpegangan di bibir kolam.

YA lantas menekan pundak Dante hingga anak Tamara Tyasmara itu kelabakan.

Dante ditarik tenggelam hingga 12 kali.

Hampir 1 menit, Dante kelabakan di air.

Setelah itu YA mengangkat Dante dari kolam renang. Dante masih hidup sekitar 15 detik dan muntah-muntah.

Namun setelah itu Dante meninggal dunia.

Tamara Tak Menyangka Anaknya Tewas di Tangan Kemasih

Terungkapnya kasus kematian Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6) membuat Tamara Tyasmara syok.

Artis peran ini tak menyangka jika kekasihnya, YA adalah pihak yang bertanggung jawab atas kematian putra semata wayangnya itu.

Tamara Tyasmara menitikkan air mata setelah YA, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante.


"Ya alhamdulillah sekarang pelaku sudah ditangkap. Dari kemarin kami diam saja bukan berarti aku enggak ngapa-ngapain," kata Tamara di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).

Dengan berurai air mata, Tamara kemudian membantah tuduhan yang ditujukan kepadanya soal mengabaikan kasus Dante.

Padahal, ia telah memenuhi panggilan penyidik untuk mengungkap kematian putra semata wayangnya itu.

"Aku juga tadi sudah lihat (rekaman) CCTV-nya dari awal sampai akhir. Enggak mungkinlah aku tega, aku diam saja. Anak aku meninggal lho, bukan koma, bukan cuma sakit," ucap Tamara.

Dia mengaku tak banyak bicara terkait kasus kematian Dante lantaran menginginkan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan dengan lancar.

Tamara pun tak menyangka bahwa YA yang dipacarinya itu justru menewaskan sang anak.

"Enggak mungkin ada yang menyangka. Jadi sekarang kami mau tahu apa motifnya," tutur dia.

Adapun penyidik telah menetapkan YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante, Jumat pagi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra berujar, penetapan tersangka didasarkan pada bukti forensik digital berupa rekaman kamera CCTV di kolam renang, pemeriksaan forensik jenazah korban, dan keterangan saksi.

"Di dalam rekaman tersebut memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ungkap Wira.

Kendati demikian, Wira belum membeberkan kronologi lengkap peristiwa tersebut.

Ia memastikan, polisi bakal mengungkap detail kasus kematian Dante bersama analis digital Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri serta dokter forensik.

"Untuk tindak lanjutnya kami akan memeriksa beberapa ahli, untuk mendukung pembuktian dalam kasus yang sedang kami tangani," papar Wira.

Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk mengetahui penyebab kematian Dante.

Adapun polisi menjerat YA dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

"Kemudian Pasal 340 (KUHP) maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan untuk Pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun," kata Wira.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved