Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi dan Tentara Amankan Mobil Mencurigakan, Ketahuan Bawa 8 Karung Miras Cap Tikus

Polisi dari Polsek Airmadidi berhasil menggagalkan peredaran miras tanpa izin di wilayah Kota Bitung.

Editor: muh radlis
IST
Petugas amankan mobil yang angkut minuman keras ilegal. (Tribun Manado) 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi dari Polsek Airmadidi berhasil menggagalkan peredaran miras tanpa izin di wilayah Kota Bitung.

Sebanyak 8 karung dan satu galon berukuran 25 liter minuman keras jenis cap tikus berhasil diamankan di Mako Polsek Airmadidi.

Kapolsek Airmadidi, AKP Yusi Kristiana, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan berkat kerja sama yang baik antara Polsek Airmadidi dan anggota Koramil 1310 Airmadidi.

"Kendaraan dan minuman keras jenis cap tikus sudah diamankan di Mako Polsek Airmadidi," ujar Kapolsek Yusi Kristiana pada Minggu (11/2/2024).

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan jumlah minuman keras cap tikus yang cukup signifikan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata miras tanpa izin tersebut berasal dari Kabupaten Minahasa Selatan dan ditujukan untuk diedarkan di Kota Bitung.

"Ini hasil kolaborasi Polsek Airmadidi dengan anggota Koramil 1310 Airmadidi.

Menggagalkan peredaran miras tanpa izin pada Sabtu, 10 Februari 2024," tambah kapolsek.

Penangkapan ini menjadi langkah tegas polisi dalam memerangi peredaran minuman keras ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

Proses hukum akan diterapkan bagi para pelaku yang terlibat dalam peredaran miras ilegal tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul BREAKING NEWS : Polisi dan TNI di Airmadidi Minahasa Utara Gagalkan Peredaran Miras Tanpa Izin

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved