Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Pembunuhan Bos Keamanan Semarang, Pelaku Nekat Kelabui Polisi

kejadian pembunuhan bermula ketika tersangka mendatangi korban untuk membahas upah dan perubahan jadwal shift. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Berikut ini video Pembunuhan Bos Keamanan Semarang, Pelaku Nekat Kelabui Polisi

Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap dalang pembunuhan bos keamanan di Kawasan Industri Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. 

Tersangka yang ditangkap yakni M Hasim (58) warga  Genuksari, Kecamatan Genuk. 

Hasim tak lain adalah anak buah dari korban Edy Rusianto (56).

Polisi sempat ditipu oleh tersangka yang mengaku melihat sosok pembunuh yang datang ke pos bersama satu orang lainnya. 

Ternyata keterangan tersebut merupakan keterangan palsu supaya tersangka selamat dari tudingan pembunuhan.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, tersangka hebat dalam berakting sehingga bisa memberikan keterangan palsu berupa melihat dua pelaku yang membunuh korban yakni satu pelaku melakukan eksekusi, satunya menunggu di motor.

"Kami tak percaya begitu saja. Kami memadukan pemeriksaan saksi lainnya dan tim IT sehingga Hasim ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang,Senin (12/2/2024). 

Kejadian pembunuhan persisnya terjadi di dalam pos keamanan kawasan Industri Banjardowo, Genuk,Sabtu, tanggal 10 Februari 2024 sekitar Pukul 07.30 WIB. 

Menurut Andika, kejadian pembunuhan bermula ketika tersangka mendatangi korban untuk membahas upah dan perubahan jadwal shift. 

Pembahasan antara bos dan anak buah itu berujung cekcok. Mereka lantas berkelahi di dalam pos. 

"Pengakuan tersangka korban mengambil senjata air softgun di dalam tasnya. Namun, kami masih melakukan pendalaman siapa sebenarnya pemilik senjata ini."

Dari perkelahian itu, lanjut dia, tersangka berhasil merebut senjata air softgun lalu memukulkannya ke arah muka bagian pipi kanan korban sebanyak empat (4) kali.

Korban jatuh, tersangka lantas menembakkan air softgun tersebut sebanyak lima (5) kali mengarah ke bagian kepala. 

Ketika korban terjatuh, tersangka mengambil paving blok yang ada diluar pos selanjutnya memukulkan kearah kepala bagian belakang korban sebanyak enam kali. 

"Tersangka membuang softgun tersebut ke semak-semak yang berjarak 20 meter dari TKP.

Kemudian pelaku pulang ke rumah untuk membersihkan pakaian yang terkena bercak
darah, setelah itu pelaku kembali lagi ke TKP," katanya.

Kasus pembunuhan ini diakui tersangka sebagai puncak dari rasa emosinya terhadap korban.

"Saya ketika kejadian ditendang. Padahal di situ mau mengubah jadwal shift puasa dan lebaran serta  hendak mengambil gaji yang belum terbayarkan," kata tersangka Hasim.

Ia menyebut, pikirannya ketika kejadian dibaluri rasa emosi  sehingga merebut pistol dari tangan korban. 

"Senjata itu awalnya diarahkan ke saya. Tentu saya tangkis tangannya lalu saya tekuk senjata ku rebut. Korban saya tarik lalu jatuh," tuturnya.

Pengakuan tersangka, dalam posisi itulah memberondong lima tembakan ke arah kepala. 

"Saya memberondong membabi buta. Jaraknya cukup dekat. Di bagian kepala semua," ungkapnya. 

Tindaknnya kembali memukul koban diakuinya tak dilakukan dengan terencana karena ketika hendak membuat air softgun melihat paving. 

Ia lantas mengambil paving itu kemudian memukulkannya di bagian belakang kepala korban. 

"Saya pulang mandi, cuci baju lalu kembali ke lokasi," bebernya.

Sewaktu kembali ke tempat kejadian pembunuhan itulah korban sempat berakting untuk mengelabui polisi. 

Ia mengaku, melakukan kebohongan itu karena takut dikeroyok keluarga korban. 

"Saya mengaku di situ saya hancur sama saudaranya korban. Mereka ada banyak lebih dulu datang ke lokasi sebelum polisi," ujarnya.

Andika menambahkan, keterangan tersangka seringkali berubah-ubah sehingga perlu pendalam kembali terutama kepemilikan senjata api. 

"Kalau hasil labfor benar bahwa senjata api ini yang dipakai membunuh korban," imbuhnya. 

Tersangka dijerat pasal berlapis meliputi Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 354 ayat (2), dan 351 ayat (3). "Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," tandas dia. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved