Berita Regional
Sosok Imron, Sudah Dikasih Mantap-mantap Gratis Malah Ngelunjak Peras Uang, Begini Endingnya
Sudah dikasih mantap-mantap gratis, pria ini ngelunjak berkali-kali peras uang wanita yang sudah bersuami kini kena apesnya.
“Meski diambil secara diam-diam, belakangan korban mengatahui dan sempat meminta sang selingkuhan itu untuk menghapusnya."
"Pada saat itu, tersangka mengaku telah menghapus video dan foto tersebut,” sambung Idris.
Namun ternyata, video dan foto itu tidaklah dihapus oleh tersangka.
Bahkan, berbekal rekaman video dan foto tersebut, tersangka melancarkan aksi untuk memeras korban.
“Takut akan rumah tangganya berantakan dengan sang suami, korban beberapa kali mengirimkan uang ke tersangka dan uang tersebut atas permintaan tersangka,” ungkap Idris.
“Karena tersangka mengancam akan menyebarkan video dan foto tersebut kepada suami bahkan ke media sosial,” tambah Idris.
Pertama kali, jumlah uang yang diminta tersangka senilai Rp 800 ribu pada bulan Oktober 2023 lalu, dengan dalih untuk kebutuhan berobat.
Lalu selang beberapa pekan kemudian, tersangka kembali meminta uang dengan cara mengancam akan menyebarkan video dan foto yang sama.
Tersangka meminta uang senilai Rp 800 ribu, dan kali ini dengan alasan untuk biaya pernikahan.
Merasa korban ketakutan dan dapat diperdaya, tersangka Zam-zam kembali melancarkan aksi serupa, dengan meminta uang sebesar Rp 2 juta.
“Dari sana korban gerah dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Lingga,” sebut Idris.
"Sebelum itu, korban juga kerap dimintai uang, dan jika ditotalkan jumlahnya mencapai Rp 11 jutaan,” ungkap Idris.
Tidak saja karena diperas, korban membuat laporan juga karena video dan foto tersebut telah diunggah oleh tersangka ke media sosial pada Desember 2023 lalu.
Lantas, pada tanggal 17 Januari 2024, korban baru melaporkan kejadian tersebut.
Baca juga: Inilah Sosok IR Istri Polisi Digerebek Selingkuh Bareng ASN, Videonya Viral
Atas kejadian ini, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 369 KUH Pidana tentang Pemerasan.
“Tersangka ini sempat kabur dan kami tangkap di Tanjung Duren, Jakarta Barat,” sebut Idris.
Ada pun barang bukti yang diamankan yakni satu unit handphone, satu simcard Telkomsel, tujuh lembar print out screenshoot bukti pengiriman uang, satu akun Facebook atas nama tersangka. (*)
Suami Bunuh Istri Hamil dan 2 Anak, Mengaku gara-gara One Piece |
![]() |
---|
Pria 45 Tahun Rudapaksa dan Aniaya Siswi SMP hingga Pingsan di Rumah Kosong |
![]() |
---|
Begal Dapat "Kejutan" dari Polisi di Hari Ulang Tahunnya |
![]() |
---|
Pemuda Dianiaya Ayah Kekasihnya saat Apel, Dilarikan ke RS dengan Sejumlah Luka Tusuk |
![]() |
---|
Oknum Polisi Ditahan Setelah Diduga Lecehkan Tahanan Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.