Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hasil Quickcount Pemilu 2024

Cek Hasil Quick Count Pilpres 2024 Secara Up to Date Hasilnya di Sini

Bagi Anda yang ingin memperolih hasil perhitungan suara cepat atau quick count Pilpres 2024 yang akan dimulai pukul 15.00 WIB silahkan pantau di sini.

Youtube Tribunnews
Ini link untuk cek hasil quick count atau hitung cepat Pilpres 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. Hasil quick count akan tayang mulai pukul 15.00 WIB. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Bagi Anda yang ingin memperolih hasil perhitungan suara cepat atau quick count Pilpres 2024 yang akan dimulai pukul 15.00 WIB silahkan pantau di sini.

Hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024 melalui live streaming di sini bisa dijadikan pilihan Anda.

Meski bukan hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), tapi quick count memiliki peran yang krusial dalam memberikan gambaran hasil pilpres kepada masyarakat secara cepat.

Masyarakat pun dapat memantau quick count Pilpres 2024 melalui media massa, termasuk Tribunnews.com.

Tribunnews.com akan menayangkan quick count Pilpres 2024 dari lembaga survei Litbang Kompas, Rabu (14/2/2024).

Yang perlu diketahui, hasil quick count Pilpres 2024 akan ditayangkan mulai pada pukul 15.00 WIB.

Hal ini sesuai Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.

Dalam aturan itu disebutkan, hasil hitung cepat Pilpres 2024 akan disiarkan dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai alias ditutup pada pukul 13.00 WIB.

Bagi masyarakat yang hendak memantau hasil quick count Pilpres 2024, berikut link live streaming-nya.

Pantau hasil quick count Pilpres 2024: LINK

Penayangan quick count Pilpres 2024 yang baru bisa dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB juga sesuai dengan imbauan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan."

"Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survei manapun," kata anggota KPI Pusat, Aliyah, Selasa (13/2/2024).

Quick count adalah proses perhitungan suara pada hari pemilu yang dilakukan lembaga survei dan disebarkan melalui media massa.

Quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah TPS yang telah ditentukan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved