Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hasil Pilpres 2024

Hasil Pilpres 2024 : Jangan Lupa Bawa Dokumen Saat Mencoblos di TPS

Hari pemungutan suara Pemilu 2024 sudah tiba. Pemungutan suara akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024 ini.

dokumentasi Humas Pemkab Tegal
Simulasi pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Tegalandong, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Hari pemungutan suara Pemilu 2024 sudah tiba. Pemungutan suara akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024 ini.

Pemilu digelar bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden saja, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Lantas, dokumen apa saja yang perlu dibawa ketika hendak mencoblos? 

Dikutip dari Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.

Dokumen tersebut dibedakan menurut jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Bagi pemilih yang tercatat di DPT,dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00. Adapun Dokumen yang dibawa yakni: KTP-el atau surat keterangan (suket) dan Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos).

Sedangkan pemilih yang tercatat di DPTb , dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00. Dokumen yang dibawa meliputi: KTP-el atau surat keterangan (suket) dan  Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

Adapun pemilih yang tercatat di DPK, dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup. Dokumen yang dibawa: KTP-el atau surat keterangan (suket). 

Situs KawalPemilu.org

DI sisi lain, situs web KawalPemilu.org kembali beroperasi. KawalPemilu.org merupakan situs pemantauan hasil penghitungan suara berbasis urun-daya (crowdsourcing) warganet Indonesia.

Situs yang digagas Ainun Najib ini berdiri sejak 2014 dan dapat digunakan untuk memantau penghitungan suara melalui teknologi real count yang diklaim cepat serta akurat.

KawalPemilu.org beroperasi berdasarkan data yang masuk ke situs web tersebut. Artinya, partisipasi masyarakat diperlukan supaya tujuan dari website penghitungan suara rakyat ini tercapai. 

Berdasarkan laman informasi di KawalPemilu.org, website ini akan menampung foto formulir C.Hasil-PPWP atau hasil Pemilu dari tiap TPS. 

Data ini bisa diperoleh dari masyarakat atau penjaga tiap TPS dari seluruh penjuru wilayah Indonesia. Nantinya, data dalam foto formulir C.Hasil-PPWP tersebut akan diulas oleh moderator KawalPemilu.org. 

Apabila data tersebut akurat, hasil penghitungan suara dari TPS yang ada di dalam formulir C-Hasil-PPWP itu akan masuk ke database KawalPemilu.org. Semakin banyak orang yang mengunggah foto dari TPS tersebut melalui KawalPemilu.org maka semakin besar transparansi di TPS tersebut.

 Lalu, semakin banyak TPS yang membagikan hasil penghitungan atau C.Hasil-PPWP-nya di KawalPemilu.org, semakin besar pula akurasi data penghitungan yang ada di dalam website ini. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved