Breaking News
Senin, 25 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pekalongan

Lindungi Karya Cipta, Pemkot Pekalongan Dorong UMKM Daftarkan HAKI

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan sebuah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seorang.

Tayang:
Penulis: Aisya Aulia Latifah | Editor: rival al manaf
istimewa
Kakanwil Kemenkuham Jawa Tengah, Tejo Harwanto bersama Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid berdialog mengenai HAKI pada Expose Batik TV, Jum'at (16/2/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan sebuah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Dalam bidang perdagangan, HAKI berguna untuk melindungi pengusaha dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin.


Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus mendorong UMKM di Kota Pekalongan untuk mendaftarkan mereknya. Hal ini dilakukan untuk perlindungan hukum terhadap pencipta dan karya ciptaannya, sebagai bentuk antisipasi pelanggaran atas HAKI milik orang lain, meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar, serta untuk memiliki hak monopoli.


Kakanwil Kemenkuham Jawa Tengah, Tejo Harwanto bersama Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid berdialog mengenai HAKI pada Expose Batik TV, Jum'at (16/2/2024).


Menurut Tejo, HAKI bukan hanya penting tapi diharuskan bagi pelaku usaha maupun UMKM.


"Hal ini ditujukan agar para pelaku usaha dan UMKM tersebut dapat perlindungan hukum atas suatu karya dan sebagai pemilik karya dan pemilik usaha. Dengan demikian para pelaku usaha bisa dengan leluasa memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta dan produknya tanpa takut menyalahi hukum," jelas Tejo.


Pendaftaran HAKI bagi UMKM merupakan suatu hal penting yang tidak boleh dilewatkan dan harus segera didaftarkan oleh UMKM ketika menjalankan bisnisnya.


"Proses pendaftaran ini dilakukan dengan tujuan, untuk mengetahui apakah merek yang dimiliki oleh suatu UMKM tersebut dapat didaftarkan atau belum," beber Tejo.


Selain itu dengan melakukan pendaftaran merek pada UMKM juga bertujuan untuk menghindari gugatan dari pihak lain yang disebabkan karena adanya kemiripan merek dagang. Kemudian alasan lain mengapa UMKM perlu mendaftarkan mereknya adalah karena merek merupakan sebuah aset yang sangat penting untuk UMKM.


Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid mendorong UMKM di Kota Pekalongan untuk mendaftarkan mereknya baik usaha batik, kerajinan, makanan minuman, dan sebagainya.


"Tahun 2024 ini targetnya Kota Pekalongan akan mendaftarkan Kampung Batik Kauman dan Kampung Tahu ke HAKI," kata Wali Kota Pekalongan.


Dirinya juga menyebutkan dengan mendaftarkan HAKI para UMKM juga akan mendapatkan banyak manfaat.


"Dengan didaftarkan HAKI manfaat yang didapat sangat banyak, usaha juga akan semakin meningkat dan berdampak pada ekonomi masyarakat serta penyerapan tenaga kerja," tutur Aaf. (Peh)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved