Mata Lokal Memilih
Temuan Bawaslu Kabupaten Tegal Terkait Pemilu 2024, Termasuk Kasus Surat Suara Sudah Tercoblos
Bawaslu Kabupaten Tegal selama proses pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung menemukan beberapa kejadian yang menjadi kendala
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal selama proses pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung menemukan beberapa kejadian yang menjadi kendala.
Kejadian yang dimaksud seperti surat suara yang tidak sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 32 Desa Adiwerna, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Kemudian peristiwa yang viral yaitu surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah tercoblos 02 di TPS 01 Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Informasi tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi, saat ditemui Tribunjateng.com di kantornya, pada Jumat (16/2/2024).
Baca juga: Update Surat Suara Sudah Tercoblos di TPS 01 Lemahduwur, Bawaslu Kab Tegal Masih Lakukan Penelusuran
Baca juga: 9 Hari Banjir di Karanganyar Demak, 5.400-an Korban Mengungsi ke Kudus
"Kalau bahas temuan, ada surat suara yang tidak sesuai dengan dapil nya dan ini kebanyakan terjadi di Kecamatan Adiwerna, sebagian lagi di Lebaksiu, dan Bojong. Kami sudah langsung berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Tegal karena ada mekanisme pergeseran surat suara yang berdasarkan C pemberitahuan (undangan) tidak tersampaikan karena orangnya tidak ada atau lainnya. Apabila memungkinkan maka dilakukan pergeseran, dan KPU sudah melakukan pergeseran sehingga untuk masalah ini sudah tidak ada persoalan," jelas Harpendi, pada Tribunjateng.com.
Sementara untuk peristiwa yang viral yaitu surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah tercoblos 02 di TPS 01 Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Harpendi menerangkan pihaknya sampai saat ini masih melakukan penelusuran.
Adapun penelusuran tersebut dilakukan, berawal dari hasil pengawasan Pengawas di TPS yang merasa perlu dilakukan penelusuran.
Sehingga Panwaslu Kecamatan langsung melakukan penelusuran, dan keduanya menuangkan dalam laporan hasil pengawasan atau lebih dikenal dengan sebutan formulir model A (Form A) hasil pengawasan.
Harpendi menegaskan, bahwa intinya sejauh ini sudah dalam tahap penelusuran di tingkat Panwaslu Kecamatan, dan seharusnya pada Jumat (16/2/2024) sudah bisa dilaporkan atau diberikan hasil penelusurannya ke Bawaslu Kabupaten Tegal.
Jika hasil penelusuran sudah diberikan, maka nantinya Bawaslu Kabupaten Tegal langsung melakukan pleno untuk menentukan apakah kasus tersebut diregistrasi atau tidak.
"Kalau sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tahapan pemungutan suara hak setiap orang, jadi yang menjadi subjek hukum adalah setiap orang. Tapi kami tetap akan mengkaji, mencermati, siapa yang nanti akan dijadikan subjek hukumnya. Apakah yang diduga mencoblos, merobek surat suara, atau kemungkinan juga ada unsur tindak pidana yang lain semisal UU ITE kaitannya penyebarluasan konten atau informasi hoaks kalau memang peristiwa terbukti tidak benar," ungkapnya. (dta)
| Bawaslu Kabupaten Tegal Catat Sejumlah Peristiwa Selama Proses Pilkada 2024 |
|
|---|
| 3 Siswa TK di Rembang Dikeluarkan dari Sekolah Karena Orangtua Beda Pilihan Bupati Dengan Yayasan |
|
|---|
| Respati-Astrid di Bawah Paslon Nomor Urut 1 Hasil Survei Litbang Kompas, Jokowi: Nggak Papa |
|
|---|
| KPU Kabupaten Tegal Gelar Lomba Selfie Pilkada di TPS, Hadiah Total Jutaan Rupiah, Ini Syaratnya |
|
|---|
| Pejabat Daerah, TNI, Polri Tidak Netral Terancam Pidana, DPC PDIP Banyumas: Rekam Simpan Viralkan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.