Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

Hasil Quick Count Litbang Kompas Data 100 Persen: Prabowo 58,47 Persen, Anies dan Ganjar Ini

Data hasil quick count Litbang Kompas sudah masuk hingga 100 %. Hasilnya tak ada perubahan signifikan dari hasil hitung cepat sebelumnya

Editor: Muhammad Olies
Yasuyoshi CHIBA / AFP
Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo tampil dalam debat capres Pilpres 2024 terakhir, Minggu (4/2/2024) sebelum hari pemilihan pada 14 Februari mendatang. 

TRIBUNJATENG.COM - Data hasil quic count Litbang Kompas sudah masuk hingga 100 persen. Hasilnya tak ada perubahan signifikan dari hasil hitung cepat yang sudah dirilis beberapa jam usai pencoblosan Pemilu 2024.

Data akhir itu dirilis dari hitung cepat Litbang Kompas pada Selasa (20/2) pukul 00.17 WIB.

Pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 58,47 persen.

Sementara itu, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 
25,23 persen suara.

Kemudian pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 16,30 persen suara.

Baca juga: UPDATE Quick Count Litbang Kompas Pileg 2024, Data Masuk 99 Persen, 8 Partai Berpeluang ke Senayan

Baca juga: Litbang Kompas: Prabowo-Gibran Unggul Dominan dalam Quick Count Pemilu 2024 di Jateng DIY

Baca juga: Ini Keuntungan Jadi Anggota Geng TAI Binus School, Tapi Saat Rekrutmen Wajib Lakukan Hal Menyimpang

Perolehan suara tersebut diperoleh dari data penghitungan yang masuk dari 2.000 TPS pemungutan suara (TPS) sampel di 38 provinsi.

Quick count Litbang Kompas dalam Pemilu 2024 menggunakan metodologi stratified random sampling.

Quick count ini dibiayai secara mandiri oleh Harian Kompas.

Hasil quick count ini bukanlah hasil resmi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/ 2024) hingga Rabu (20/3/2024).

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved