Berita Regional
Inilah Tampang SG Pelaku Pembobol Jendela Kamar Gadis, Curi 2 Barang Ini
Seorang wanita muda bernama Risa (20) melapor polisi telah kehilangan ponsel dan uang dengan total kerugian mencapai Rp 3 juta.
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG TENGAH - Seorang wanita muda bernama Risa (20) melapor polisi telah kehilangan ponsel dan uang dengan total kerugian mencapai Rp 3 juta.
Terungkap pelakunya ternyata seorang pria inisial SG (49) di Lampung Tengah, Lampung.
Dia ditangkap polisi tak lama setelah membobol kamar seorang gadis.
Baca juga: Begitu Tenang dan Leluasa, Aksi ART Mencuri di Rumah Majikan Terekam Kamera, Kabur Bawa 2 Barang
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, kejadian tersebut dialami Risa (20) pada Selasa (6/8/2023) lalu.
Yudhi mengatakan, pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Lampung Tengah pada Selasa (20/2/2024).
"Pelaku mendongkel jendela lalu menggasak 2 buah tas berisi barang berharga senilai Rp 3 juta," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).
Yudhi mengatakan, kejadian itu terjadi di Dusun IV Bumi Agung, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.
Lanjutnya, pelaku merupakan warga Dusun V Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban.
Kronologinya, setelah pelaku mendongkel jendela kamar korban, ia mengincar 2 buah tas yang ada di dalamnya.
"Tas tersebut berisi HP korban merek Oppo A16 dan uang tunai Rp 150 ribu," katanya.
Kasat melanjutkan, ketika pelaku menguras semua isi tas, ia masih berada di TKP.
Setelahnya, pelaku kabur dan membuang tas keluar jendela.
Setelah korban sadar kamarnya dibobol dan hartanya digasak maling, ia melaporkan kejadian ke Polres Lampung Tengah.
"Saat SG ditangkap di rumahnya pada Selasa kemarin jam 12 siang, barang bukti HP milik korban masih ada padanya," ujarnya.
Ia menambahkan, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit motor suzuki smash milik pelaku.
Baca juga: Kronologi Serda Stv Diserang Puluhan Pemain Futsal, Diduga Kesal Dituduh Mencuri HP
Tekab 308 Polres Lampung Tengah saat ini juga sedang melakukan pengembangan kasus.
Sedangkan pelaku SG dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau Curat.
"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunlampung.com
Presiden Prabowo: DPR Cabut Tunjangan hingga Kunjungan Luar Negeri |
![]() |
---|
Respons Ahmad Sahroni Usai Dua Rumahnya Dijarah: Saya Tidak Terima! |
![]() |
---|
10 Fakta Penjarahan 2 Rumah Ahmad Sahroni, Jam Tangan Rp 11 Miliar hingga Mobil Tesla Lexus Dirusak |
![]() |
---|
Uang Rupiah dan Dollar di Brankas Milik Ahmad Sahroni Hasil Jarahan Disawer: Ijazah pun Diambil |
![]() |
---|
TNI Diam Saja, Rumah Ahmad Sahroni Dijarah dan Dirusak Massa: Ada yang Bawa Patung Iron Man |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.