Berita Video
Video Kakek 70 Tahun di Tegal yang Dipidanakan Putri Kandungnya Dituntut 5 Bulan Penjara
Kakek berusia 70 tahun di Kota Tegal berinisial ZA yang dipidanakan putri kandungnya sendiri KT (40) dituntut hukuman selama 5 bulan penjara.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Tim Video Editor
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Berikut ini video Kakek 70 Tahun di Tegal yang Dipidanakan Putri Kandungnya Dituntut 5 Bulan Penjara
Kakek berusia 70 tahun di Kota Tegal berinisial ZA yang dipidanakan putri kandungnya sendiri KT (40), dituntut hukuman selama 5 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tegal Kelas IA, pada Selasa (20/2/2024) kemarin.
Sebelumnya, ZA dipidanakan oleh KT atas laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Permasalahannya dipicu gegara ZA menegur agar kotoran kucing peliharaan KT dibersihkan.
Kemudian ZA dilaporkan dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tegal, Priyo Sayogi mengatakan, perkara yang menimpa ZA ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara.
Tetapi JPU menuntut dengan hukuman pidana selama 5 bulan penjara.
"Terhadap tuntutan itu kami ada beberapa pertimbangan.
Untuk yang meringankan bahwa yang bersangkutan sudah memasuki usia renta 71 tahun, terdakwa mengakui perbuatannya, lalu di persidangan terdakwa meminta maaf kepada pelapor yang merupakan anak kandungnya," katanya kepada tribunjateng.com, Rabu (21/2/2024).
Priyo mengatakan, kasus yang melibatkan ayah dan anak kandung itu beberapakali sudah dilakukan upaya untuk mendamaikan dan restorative justice, tetapi gagal.
Pertama saat kejaksaan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dan berkas tahap satu, tetapi tidak terjadi kesepakatan.
Upaya damai selanjutnya saat tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian kepada kejaksaan, gagal lagi.
Kemudian saat sidang pertama di pengadilan, JPU dan majelis hakim menawarkan berdamai tetapi memang tidak ditemukan kesepakatan.
"Dari awal kami sudah menekankan prinsip restorative justice karena yang bersangkutan statusnya bapak dan anak kandung. Tetapi memang tidak ada kesepakatan damai," ungkapnya.
Sebagai informasi, agenda selanjutnya adalah sidang pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa. (fba)
tribunjateng.com
Berita Video
KDRT
jaksa penuntut umum
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
kakek
anak kandung
Alun-Alun Pati Jadi Arena Festival 1000 Lilin, Aksi Peringati Tujuh Hari Menghilangnya Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Video Detik-detik Siswi SD di Gunungpati Semarang Nyaris Jadi Korban Penculikan |
![]() |
---|
Video Detik-detik Evakuasi 2 Pemancing Tewas Tenggelam di Semarang Akibat Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Video 5 Pemancing Diterjang Gelombang Tinggi di Semarang, 2 Meninggal 3 Hilang |
![]() |
---|
Video Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo Terus Bergulir, DPRD Pati Panggil Camat dan Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.