Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bakal Lanjutkan Kebijakan Pemerintah, Prabowo-Gibran Libatkan Jokowi Susun Kabinet

Prabowo memiliki semangat melanjutkan berbagai kebijakan Jokowi. Sehingga, Jokowi bisa saja menjadi penasihat dalam pembentukan kabinet Prabowo-Gibran

Editor: Vito
Istimewa Youtube Prabowo Gibran
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menggelar pidato kemenangan lewat live streaming Youtube Prabowo Gibran, yang digelar di Istora Senayan, Rabu (14/2/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kubu paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah mulai merancang postur kabinet, meski hasil penghitungan suara belum selesai.

Beredar kabar, penyusunan kabinet tersebut melibatkan campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menanggapi hal itu, Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko menganggap wajar jika Presiden Joko Widodo terlibat dalam penyusunan kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang.

Sebab, Prabowo memiliki semangat untuk melanjutkan berbagai kebijakan Jokowi. Sehingga, Jokowi bisa saja menjadi penasihat dalam pembentukan kabinet Prabowo-Gibran.

"Karena semangatnya melanjutkan, saya pikir Pak Jokowi akan punya posisi yang mungkin lebih sifatnya penasihat, advisory. Saya kira itu wajar-wajar saja," ujarnya, saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).

Senada diungkapkan Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo. 

”Mereka yang berwenang menyusun kabinet itu adalah Pak Jokowi, karena beliau transisi. Dia juga kasarnya sekarang adalah pemimpin koalisi. Kemudian tentu Pak Prabowo dan Mas Gibran, lalu kemudian para ketua umum partai,” katanya, seperti dikutip dari Kompas.id, Kamis (22/2).

Menurut dia, Prabowo-Gibran sudah mulai merancang anggota kabinet sektor perekonomian, karena situasi pada masa mendatang diprediksi akan mengalami masa yang cukup menantang di dalam dan luar negeri.

Dalam merancang anggota kabinet sektor perekonomian itu, Drajad menuturkan, mereka bakal mengutamakan prinsip merit.

Dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Ia berujar, pelibatan Presiden Jokowi dalam merancang anggota kabinet di bidang ekonomi lantaran pemerintahan mendatang dianggap memerlukan sosok dengan kompetensi dan kemampuan berpikir strategis dalam merumuskan kebijakan ekonomi.

Selain itu, proses merancang anggota kabinet sektor perekonomian akan mengutamakan aspek kompetensi, kapabilitas, kapasitas, integritas, sampai prestasi dan rekam jejak.

”Dalam proses penyusunan (kabinet) pasti akan berlandaskan sistem merit. Tetapi, memang pasti akan ada perhitungan berapa dari parpol (partai politik), berapa nonparpol. Itu pasti ada,” jelasnya. (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved