Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kakek 61 Tahun Tega Mencabuli Anak Tetangga Hingga 4 Kali Sejak 2023

Heboh kakek berusia 61 tahun tega mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 14 tahun.

Editor: raka f pujangga
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNJATENG.COM, ACEH UTARA – Heboh kakek berusia 61 tahun tega mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 14 tahun.

M (61, warga Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara tersebut ditangkap pada 19 Februari 2024.

Mirisnya pelaku melakukan hal itu kepada korban sebanyak 4 kali sejak tahun 2023.

Baca juga: Oknum Guru SMP Diduga Mencabuli Siswinya di Lingkungan Sekolah

Wakil Kepala Kepolisian Resor Aceh Utara Kompol Muhayat Efendi menyebutkan, M ditangkap setelah ibu korban melapor ke polisi.

“Hari itu juga kita tangkap pelakunya. Setelah itu kita interogasinya, dan pengakuan pelaku, dia melakukannya sebanyak empat kali pelecehan seksual ini. Tiga kali tahun 2023 dan satu kali tahun 2024,” kata Muhayat saat dihubungi, Jumat (23/2/2024).

Kasus ini terbongkar setelah korban bercerita pada ibu kandungnya.

Merasa sakit hati atas perbuatan pelaku, ibu korban dan anaknya langsung melapor ke Mapolres Aceh Utara.

“Pelaku ini masih saudara korban, sepupu ayah korban. Rumah mereka terpaut 500 meter,” sebut Muhayat.

Baca juga: Pengakuan Pria Kesal Dengan Istrinya Jadi Alasan Mencabuli Anak Tiri Usai Pulang Sekolah

Dia menyebutkan, polisi sudah menahan pelaku.

“Diancam dengan hukuman 200 kali cambuk atau 150 bulan penjara, maksimal 200 bulan penjara,” pungkasnya. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved