Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kisah Antono Mantan Kades Magelang Korupsi Dana Desa, Tujuh Tahun Sembunyi, Sampai Ganti KTP

Setelah menghindar dari keadilan selama tujuh tahun, seorang mantan kepala desa di Kabupaten Magelang akhirnya ditangkap.

kompas.com
Antono (kanan), eks Kepala Desa Tlogorejo cum buronan kasus korupsi APBDes dan ADD di Kejari Kabupaten Magelang, Jumat (23/2/2024) malam 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Magelang berhasil ditangkap setelah melarikan diri selama tujuh tahun lamanya.

Dia merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Alokasi Dana Desa (ADD).

Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang berhasil menangkap Antono (51) di Nganjuk, Jawa Timur, tepatnya di kompleks Makam Syekh Sulukhi pada Jumat (23/2/2024) sore setelah melakukan penyelidikan intensif.

Baca juga: Mantan Kades di Magelang yang Buron 7 Tahun karena Korupsi Ditangkap saat Jaga Warung di Nganjuk

Tim kejaksaan bersama dengan terpidana tiba di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang sekitar pukul 21.22, sesuai dengan pantauan dari Kompas.com.

Aldy Slesviqtor Hermon, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan di kompleks Makam Syekh Sulukhi, tempat dia sedang berjaga di warung.

Antono, mantan Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Grabag, Magelang, dituduh melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999.

Menurut Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor: 97/PID.SUS-TPK/2016/PN.SMG tanggal 25 Oktober 2016, dia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta.

Aldy mengungkapkan bahwa pada saat itu, Pengadilan Tipikor Semarang membacakan putusan secara in absentia karena Antono telah melarikan diri sejak sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Antono diketahui telah berpindah-pindah lokasi ke Kudus, Pamekasan, dan terakhir terdeteksi di Nganjuk dalam upaya menghindari penangkapan.

Dia bahkan sempat mengubah identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menghilangkan jejaknya.

Kasus korupsi yang dilakukan Antono melibatkan sumber dana APBDes dan ADD selama periode tahun 2005-2007.

Dia menggunakan uang tersebut yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dusun dan desa, termasuk dana kontribusi dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Magelang.

Total kerugian keuangan yang dialami Pemerintahan Desa Tlogorejo akibat tindakan korupsi tersebut mencapai Rp 94,5 juta.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buron 7 Tahun karena Kasus Korupsi, Mantan Kades Ini Ditangkap Saat Jaga Warung di Nganjuk"

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved