Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Sudah Ganti Identitas dan Alih Profesi, Mantan Pak Kades di Magelang Ini Ditangkap, Buron 7 Tahun

Sudah berganti identitas hingga beralih profesi, sosok mantan pak kades buronan kasus korupsi ini tetap bisa tertangkap.

Editor: rival al manaf
istimewa
Antono (kanan), eks Kepala Desa Tlogorejo buronan kasus korupsi APBDes dan ADD di Kejari Kabupaten Magelang, Jumat (23/2/2024) 

TRIBUNJATENG.COM - Sudah berganti identitas hingga beralih profesi, sosok mantan pak kades buronan kasus korupsi ini tetap bisa tertangkap.

Pak Kades asal Kabupaten Magelang itu telah buron selama 7 tahun.

Ia ditangkap di Nganjuk, Jawa Timur pada Jumat (23/2/2024) sore.

Ketika ditangkap kades bernama Antono itu sedang menjaga warung kopi di kompleks makam Syekh Suluki.

Antono (51) Ia merupakan terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Sekira pukul 21.22 WIB tim kejaksaan dan terpidana tiba di Kejari Kabupaten Magelang.

“Kami menangkap terpidana di kompleks Makam Syekh Sulukhi. (Dia sedang) jaga warung,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Aldy Slesviqtor Hermon.

Antono yang merupakan mantan Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Grabag, Magelang, didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor: 97/PID.SUS-TPK/2016/PN.SMG tanggal 25 Oktober 2016, ia divonis hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 300 juta.

Aldy mengungkapkan, Pengadilan Tipikor Semarang kala itu membacakan putusan secara in absentia.

Sebab, Antono telah melarikan diri jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Terpidana ini berpindah-pindah ke Kudus, Pamekasan, terakhir terdeteksi di Nganjuk. Sempat ganti identitas di KTP untuk menutupi jejaknya,” imbuhnya.

Antono melakukan korupsi dengan sumber APBDes dan ADD selama rentang tahun 2005-2007.

Ia korupsi uang yang seharusnya untuk proyek pembangunan infrastruktur dusun dan desa.

Termasuk korupsi dana kontribusi dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Magelang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved