Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Dalam Sehari Dua Pengedar Sabu dan Obat Terlarang Ini Diciduk Polisi, Dapat Barang Dari Palu

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng) berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba

Editor: muh radlis
IST
Barang bukti narkoba yang disita anggota Polres Mamuju Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng) berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba, HR (25) dan AA (25), pada hari yang sama.

HR ditangkap di rumahnya di Desa Babana, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah.

Dari tangannya, polisi mengamankan 3 sachet kecil sabu dengan berat bruto 0,6 gram, uang Rp700 ribu hasil penjualan sabu, dan 1 unit HP Vivo.

Kepada polisi, HR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang penjual di Kota Palu, Sulawesi Tengah, senilai Rp8 juta untuk 5 gram sabu.

Sementara itu, AA ditangkap di sebuah kosan di Lorong Mandar Desa Topoyo.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 1 botol plastik bening berisi 241 butir (60 sachet) obat berbahaya jenis Boje dan 1 unit HP Vivo.

AA mengaku mendapatkan Boje tersebut dari HR.

Dari total 301 butir Boje yang diperolehnya, sebanyak 15 sachet telah terjual dengan harga Rp20 ribu per sachet.

Keterangan ini menunjukkan adanya keterkaitan antara kasus narkotika dan penyalahgunaan obat berbahaya, yang menjadi fokus penyidikan oleh Sat Resnarkoba Polres Mateng.

"Kedua kasus tersebut diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Kasat Narkoba Polres Mateng IPTU Tangdilimban.


Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Pil Boje di Mateng, Barang Bukti dari Kota Palu Sulteng

Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved