Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Dua Lansia Jepara Ini Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil dengan Iming-iming Uang Jajan

Polres Jepara berhasil mengamankan dua orang lansia yang tega menyetubuhi seorang anak perempuan di bawah umur. 

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat bertanya kepada kedua pelaku ketika dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Polres Jepara berhasil mengamankan dua orang lansia yang tega menyetubuhi seorang anak perempuan di bawah umur. 

Diketahui Korban yang berinisal DA (13) diduga sudah hamil 7 bulan. 

Pencabulan itu dilakukan oleh, Pelaku berinisial M (70) dan W (69) merupakan warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. 

Kedua pelaku tega menyetubuhi korban yang merupakan tetangga mereka dengan iming-iming diberi uang jajan. 

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan bahwa peristiwa tersebut, terjadi pada 21 juni 2023 pukul 14.00 WIB, tersangka M berpura-pura menjenguk nenek korban yang lumpuh. 

"Pada saat situasi sepi korban menonton TV. kemudian tersangka menghampiri korban dan merayu akan memberikan uang jajan dengan syarat mau membuka baju," terangnya saat rilis kasus pada Kamis (29/2/2024). 

Disisi lain, pelaku W melancarkan aksi bejatnya pada 28 agustus 2023 dengan memberikan uang jajan. 

Dia mengakui tak saling memberitahu atau merencanakan aksi berdua, namun keduanya merupakan tetangga korban. 

Apalagi W masih terhitung saudara korban.

Keduanya sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali. 

Tersangka W mengaku memberikan uang 500 ribu untuk korban memperbaiki motor. 

Tersangka mengaku bersalah dan menyesal, namun menyangkal jika memaksa korban. 

Sementara itu,  tersangka M mengatakan sudah meminta sebanyak tiga kali melakukan hubungan suami istri.

"Minta uang saya ditarik ke sebelah rumah ke kamar. (Memberi) 50 ribu, 20 ribu, dan 20 ribu," ungkapnya.

Atas perbuatan bejatnya, kedua tersangka akan dijerat pasal 81 dan/atau pasal 82 UU Noor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah. (Ito)

Baca juga: Kalah Pemilu Caleg Ini Menutup Jalan Penghubung Dua Desa

Baca juga: Inilah Sosok Sefanya, Dosen Nyentrik di Maluku Naik Kuda ke Kampus karena BBM Mahal

Baca juga: Jerman Dilanda Mogok Kerja Berhari-hari karena Perselisihan Upah

Baca juga: Video Remaja Berusia 16 Tahun Begal Payudara Mahasiswi Saat Pulang dari Ponpes di Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved