Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Tampang Predator Pencabulan Sesama Jenis Anak di Bawah Umur, Total 20 Korban

Penanganan perkara tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur di kecamatan Sampaga, Mamuju, Sulawesi Barat

Editor: muh radlis
IST
Inilah tampang pelaku pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kecamatan Sampaga Mamuju. 

TRIBUNJATENG.COM - Penanganan perkara tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur di kecamatan Sampaga, Mamuju, Sulawesi Barat, semakin mendekati penyelesaian setelah penyidik Polresta Mamuju menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejari Mamuju.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, mengonfirmasi bahwa kasus pencabulan tersebut telah memasuki tahap penuntutan.

Tersangka MH (49) telah resmi diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Mamuju.

Proses penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan surat nomor B-437/P.6.10/Eku. 1/02/2024 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka MH yang telah dinyatakan lengkap.

"Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana," ungkap Iskandar.

Sebelumnya diberitakan, Polisi menangkap pria inisial MH (49) terduga pelaku kasus pencabulan anak laki-laki di Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Tarailu, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Selasa (21/11/2023) lalu sekitar pukul 22.00 WIta.

Pelaku diduga melakukan aksi bejat cabulnya kepada 20 anak di bawah umur.

"Iya pelaku inisial MH ditangkap karena telah melakukan tindak pencabulan anak kepada anak laki-laki," ungkap Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar saat ditemui di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Mamuju, Rabu (22/11/2023).

Iskandar menyebutkan, MH melakukan aksi bejatnya dengan cara mengiming-imingi uang kepada korbannya.

"Pelaku ajak korbannya masuk ke kamar lalu memegang alat kelamin korbannya," pungkasnya

Hingga kini pelaku sudah diamankan Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan.

Kronologis Kejadian, awalnya pelaku mengajak anak laki-laki dibawah umur para calon korban kerumahnya untuk bermain – main dengan mengiming – imingi uang, sehingga disitu korban diajak masuk dikamar pelaku, selanjutnya pelaku memegang kemaluan korban kemudian pelaku mengoral dan mengisap pxnxs korban hingga pelaku merasa puas dan tersalurkan hasratnya.

Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial MH membenarkan telah melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis sesuai dengan laporan warga tersebut diatas.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Berkas Lengkap, Pelaku Pencabulan Anak Laki-laki di Mamuju Segera Disidang

Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved